Tak Taati Perwali Tentang Pengurangan Sampah Plastik, Rekomendasi Lingkungan Akan Dievaluasi | Bali Tribune
Diposting : 13 February 2019 21:39
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Bali Tribune/ Pelaksanaan Pembinaan dan Monitoring Perwali Nomor 3 tahun 2018 di beberapa toko Swalayan serta warung di Kota Denpasar, Selasa (12/2).
Bali Tribune, Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik menyasar beberapa toko dan sekolah di kawasan Kota Denpasar, Selasa (12/2). Monitoring ini guna memastikan ketaatan para pelaku usaha dan konsumen dalam mengurangi sampah plastik.
 
Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna, mengatakan, hasil dari monitoring dan evaluasi, seluruh toko, swalayan, serta warung telah mentaati Perwali Nomor 36 tahun 2018 ini. Namun demikian masih ditemukan toko yang belum memasang sarana sosialisasi pengurangan sampah plastik.
 
“Dari pelaksanaan monitoring hingga hari ini, sebagian besar pemantauan di lapangan baik masyarakat selaku konsumen maupun pedagang serta toko modern telah mentaati Perwali Nomor 36 Tahun 2018 ini. Walaupun ada yang masih belum memasang sarana sosialisasi tentu akan disiapkan oleh yang bersangkutan dalam waktu dekat,” jelasnya.
 
Lebih lanjut dikatakan, pembinaan dan monitoring ini gencar dilaksanakan guna terus memberikan pemahaman dan edukasi bagi masyarakat agar mengurangi penggunaan plastik. Hal ini lantaran sampah plastik kini telah menjadi ancaman bagi keberlangsungan hidup manusia. Disinggung terkait pelanggar, pihaknya mengaku akan terus melaksanakan pembinaan secara bertahap.
 
Namun demikian tindakan tegas juga akan dilaksanakan jika masih ada yang membandel. “Bagi yang membandel kita akan berikan sanksi,” kata Adi Wiguna. Adapun sanksi tersebut tentunya merupakan sanksi yang berbentuk administrasi. Sebagai tahap awal para pelanggar akan diberikan pemahaman, dilanjutkan dengan pemanggilan serta penandatanganan komitmen bersama.
 
Jika nanti setelah penandatanganan komitmen masih ditemukan pelanggar tentu akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan atau mengevaluasi rekomendasi lingkungan saat perpanjangan ijzn. “Kita masih tahap perancangan bahwa ketaatan terhadap Perwali nomor 36 Tahun 2018 ini merupakan syarat untuk mendapatkan rekomendasi lingkungan,” pungkasnya.