Target Pajak di Badung Meleset, Dewan Sarankan Data dan Evaluasi Potensi | Bali Tribune
Diposting : 29 December 2017 21:41
I Made Darna - Bali Tribune
pajak
Ilustrasi pembayaran Pajak.

BALI TRIBUNE - Melesetnya target sejumlah pendapatan pajak di Kabupaten Badung mendapat respon dari Wakil Ketua DPRD Badung I Nyoman Karyana. Ia meminta instansi terkait dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera mengambil langkah-langkah agar kedepan target pajak yang ditentukan bisa tercapai.

Sebab, kata dia, sedikitnya ada enam jenis pajak yang tak mencapai target. Diantaranya pajak penerangan jalan (PPJ), pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Dari enam pajak tersebut, pajak reklame, PBB dan penerangan jalan yang persentase realisasinya sangat kecil.

Pajak reklame misalnya, hanya terealisasi 34,45 persen. Dari target Rp 14 miliar hanya terealisasi Rp 4,8 miliar lebih. PBB terealisasi 66,01 persen, dari target Rp 303,94 miliar lebih, Bapenda hanya berhasil memungut Rp 200,64 miliar lebih. Kemudian pajak penerangan jalan hanya terealisasi 77,71 persen dari target yang dipasang Rp 171,6 miliar lebih, terealisasi Rp 133,4 miliar lebih.

Menurut Karyana, potensi pajak tersebut harus didata ulang. Apakah sudah sesuai dengan potensi atau belum. “Jika memang sudah sesuai potensi tetapi targetnya tak tercapai, ini harus dievaluasi,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar tersebut mengungkapkan, pajak-pajak yang tak mencapai target perlu pendataan dan evaluasi. “Ya perlu didata lagi selanjutnya dievaluasi,” tegas anggota DPRD Badung dapil Kuta Selatan tersebut.

Pada kesempatan itu, Karyana juga menggarisbawahi bahwa peningkatan pendapatan pajak bisa dilakukan baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi. Intensifikasi, ungkapnya, merupakan upaya penagihan secara intensif terhadap objek-objek pajak yang belum tertagih, termasuk kemungkinan peningkatan tarif atau nilai pajak.

Sementara ekstensifikasi, katanya, upaya meningkatkan pendapatan pajak dengan memperluas atau menggali potensi-potensi pajak baru. “Intensifikasi dan ekstensifikasi wajib dilakukan untuk meningkatkan pendapatan pajak,” ungkapnya.

Walau begitu, Karyana juga mengapresiasi pihak Bapenda yang telah mampu memenuhi bahkan melampaui target terhadap sejumlah objek pajak. Di antara pajak hotel dan restoran (PHR), pajak hiburan dan pajak parkir. “Di tengah ancaman erupsi Gunung Agung, target PHR bisa dilampaui tentu merupakan prestasi tersendiri. Ini patut diparesiasi,” katanya.