Telusuri 39 Hektare Aset Bali | Bali Tribune
Diposting : 29 March 2016 11:25
San Edison - Bali Tribune
SIDAK – Komisi I DPRD Bali saat sidak ke Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Nusa Dua, Senin (28/3).

Denpasar, Bali Tribune

Pemprov Bali sempat dipaksa gigit jari lantaran hilangnya hak kepemilikan aset berupa tanah di Hotel Bali Hyatt, Sanur. Kondisi ini dijadikan pelajaran penting oleh DPRD dan Pemprov Bali, sehingga aset-aset daerah lainnya yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, tak bernasib serupa.

Itu sebabnya, DPRD Provinsi Bali bekerja keras untuk menelusuri aset-aset tersebut. Tidak saja mengenai luas dan nota kontrak kerjasamanya, tetapi juga terkait kontribusinya bagi daerah. Salah satu aset yang menjadi perhatian serius dewan adalah tanah milik Pemprov Bali di kawasan Indonesia Tourism Development Corporation atau ITDC (Sebelumnya BTDC/Bali Tourism Development Corporation) Nusa Dua.

Guna memastikan aset tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak ke kawasan ITDC Nusa Dua, Senin (28/3). "Kami ingin memastikan bahwa aset Pemprov Bali di ITDC memang benar ada di sana. Kita tidak ingin aset kita di sana tiba-tiba hilang seperti di Bali Hyatt," kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Ketut Tama Tenaya, disela-sela kunjungan tersebut.

Dalam inspeksi kali ini, menurut dia, dipastikan bahwa Pemprov Bali memiliki aset di ITDC. Aset yang ada di ITDC itu berupa tanah seluas 39 hektare. Di atas tanah dimaksud, dibangun dua hotel mewah dan sisanya untuk lapangan golf.

"Aset kita di sana dibagi dalam dua lot, ada di S5 dan S6. Di S5 dibangun Hotel Sangrila, dan di S6 dibangun Hotel Regiz. Itu hotel bintang 5 ke atas. Sisanya untuk lapangan golf. Setiap hotel memiliki investor tersendiri," papar politisi PDIP asal Tanjung Benoa ini.

Kendati benar ada aset daerah di ITDC Nusa Dua, namun dewan masih akan menelusuri sistem kontrak kerjasama pengelolaan aset antara Pemprov Bali dengan pihak ITDC tersebut. Penelusuran terutama terkait surat perjanjian bagi hasil dan kepemilikan hotel setelah kontrak berjalan 30 tahun.

"Sebelum tahun 2015, Pemprov Bali mendapat dana bagi hasil dari pemanfaatan aset tersebut dari ITDC. Namun sistem pembagian dana hasil itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga mulai tahun 2015, investor membayar langsung kepada Pemprov Bali. Sebelumnya, investor menyerahkan kepada ITDC, dan selanjutnya pihak ITDC yang membayar kepada Pemprov Bali. Tapi itu menjadi temuan BPK," beber Tama Tenaya.

Ia menambahkan, dalam penelusuran kontrak itu, pihaknya juga ingin mengetahui kepemilikan hotel yang dibangun di atas aset tersebut. Menurut dia, setelah 30 tahun kontrak berjalan fasilitas yang dibangun di atas tanah Pemprov Bali itu akan diserahkan kepemilikannya kepada Pemprov Bali.

"Kontraknya sudah 27 tahun. Apakah setelah 30 tahun hotel itu akan diserahkan kepemilikannya kepada Pemprov Bali? Ini yang belum diketahui. Kalau ini jadi milik kita, itu sangat menguntungkan kita Pendapatan dari hotel itu sangat besar," tandasnya.

Guna membahas aset di ITDC ini, Tama Tenaya berjanji akan segera mengundang Pemprov Bali. "Kami akan segera mengundang eksekutif untuk membahas aset di ITDC itu," pungkas anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali itu.