Terdakwa Kasus 19 ribu Butir Esktasi Dedi Bantah Isi BAP Polisi | Bali Tribune
Diposting : 7 February 2018 20:39
Valdi S Ginta - Bali Tribune
penyidik
Terdakwa Dedi saat jalani sidang kasus 19 ribu butir ekstasi.

BALI TRIBUNE - Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex, terdakwa dalam kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir kembali membantah keterangan dirinya sendiri yang sudah termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi. Hal ini disampaikan terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (6/2).

Didampingi penasehat hukumannya, Nengah Jimat, di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bargawa, mengatakan, bantahan terhadap keterangan BAP di polisi, karena saat pembuatan BAP di kepolisian (Mabes Polri), terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. "Saat BAP pertama tidak didampingi. Tapi BAP kedua didampingi, "tegas Dedi.

Demikian juga terkait barang bukti esktasi sebanyak 19 ribu yang disita pasca penangkapan di rumahnya, di Perum Metro Permata I Blok B2 No. 28, RT. 11 RW. 001 Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten, pada Kamis (1/6) sekitar pukul 09.30 WIB oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di hadapan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Eka Wahyudi dan Ni Luh Oka Ariani Adikarini, Dedi mengaku mendapat barang tersebut dari Acoy dan David Setiawan (DPO).

Saat penangkapan dan penggeledehan di rumahnya, kata Dedi, petugas menenukan narkotika jenis ekstasi kombinasi warna hijau-merah muda dengan logo wajah sebanyak 19.000 butir seberat 7.916,66 gram atau sekitar 7,9 kg lebih." Semua BB langsung disita termasuk mobil. Baranf itu saya peroleh dari Acoy yang setahu saya ada di Lapas Cipinang. Tetapi sama polisi saat itu disebut DPO, " katanya. 

Menurut Dedi, sebelum ditangkap dan disita. Awalnya ia memperoleh barang haram itu dari Acoy sebanyak 50 ribu butir. "Sebanyak 31 ribu butir berhasil saya luncur. Tapi saya belum mendapatkan apapun dari hasil antar ekstasi sesuai perintah Acoy, "aku Dedi.

Selanjutnya, atas keterangan terdakwa, Majelis Hakim kemudian menanyakan kronologi hingga terdakwa kenal dengan Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim? Ditanya oleh hakim, terdakwa mengaku jika dirinya kenal Ko'i cukup lama. "Awalnya saya hanya mau pinjam uang untuk rencana menikah. Tapi karena dia tidak punya uang saya minta tolong untuk menjualkan ekstasi. Awalnya dia nolak, tapi karena saya desak terus dia akhirnya akan mengupayakan, "akunya.

Bahkan, meski mengatakan akan menjualkan, namun Dedi mengaku tidak mengenal  Budi Liman Santoso maupun Abdulrahman Willy. Menurutnya, dia baru tahu Bali sejak terjerat kasus. "Ketemu Ko'i terakhir juga di Bali karena perkara ini saat dia ditangkap di Hotel Sanur Paradise.  Saya tidak kenal Budi maupun Willy. Saya juga tidak pernah bertemu dengan mereka semua.  Bahkan saya juga tidak pernah menyebut harga saat itu, "jelasnya.

Bahkan di persidangan, terdakwa Dedi juga berdalih jika dirinya baru terlibat kasus narkotika baru kali pertama. Atas pengakuan terdakwa, kemudian memantik pertanyaan dari JPU Oka Ariani. "Anda pernah dihukum? " Atas pertanyaan jaksa, terdakwa mengaku pernah tapi bukan kasus narkotika. "Saat itu kasus penadahan mobil, "dalih Dedi.

Bagaimana dengan kasus ekstasi 500 gram tangkapan Polda Metro jaya 2006 dan anda divonis 12 tahun? Mendapat pertanyaan itu, terdakwa akhirnya tak mampu berkelit dan mengakui.

Pun saat ditanya terkait BB ekstasi yang kemudian sampai menyeret tiga terdakwa lain, menurut Dedi sejak awal sampai ke Bali semua yang bawa penyidik polisi. "Saya tidak bawa. Bahkan saat saya telepon kepada Iskandar saya juga mengikuti sesuai arahan polisi, "akunya.

Terakhir, sebagai pertanyaan pamungkas, Jaksa juga menanyakan terkait BAP yang sebelumnya telah diteken terdakwa yang berbeda dengab keterangan di persidangan. Atas pertanyaan JPU, terdakwa tegas membantah atau mencabut keterangan BAP yang dibuat di kepolisian.

Selanjutnya, atas keterangan saksi, sidang ditunda dan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.