Tergugat Kembali Mangkir, Agenda Mediasi Ditunda | Bali Tribune
Diposting : 9 October 2018 20:50
Agung Samudra - Bali Tribune
PARUMAN - Krama adat Demulih lakukan paruman terkait rencana mendatangi PN Bangli.
BALI TRIBUNE - Rencana mediasi terkait kasus gugatan yang dilayangkan salah seorang warga Dusun/Desa Demulih, Kecamatan Susut Putu Indrata (63) terhadap beberapa pihak yang dianggap merestui berdirinya sekolah TK Pra Widya Dharma, Desa Demulih di lahan yang disengketakan batal berlangsung di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (8/10). Batalnya mediasi karena para tergugat tidak hadir. 
 
Di sisi lain, puluhan krama adat Demulih berencana mendatangi PN Bangli, untuk memberikan dukungan kepada prajuru adat yang notabene menjadi pihak tergugat. Dilain tempat puluhan aparat dari Polres melakukan penjagaan di PN Bangli menyusul informasi rencana kedatangan warga.
 
Panitera Pengganti PN Bangli Anak Agung Oka Astawa SH mengatakan agenda mediasi batal berlangsung karena dari pihak tergugat tidak hadir. Adapun pihak tergugat dimaksud yakni, Ketua Yayasan TK Pra Widya Dharma Desa Demulih, Kepala Sekolah TK Pra Widya Dharma Desa Demulih Ir Anak Agung Ngurah Shamba (Kepala Dinas Pendidikan Bangli) Sang Putu Suastawa, (Bendesa Adat Demulih terdahulu) I Wayan Ramia, (Kelian Banjar Dinas Demulih), Kepala Kantor Badan Pertanahan Republik Indonesia Cq             Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, Kepala Desa Demulih, dan Bendesa Adat Demulih. “Yang hadir dari pihak tergugat hanya dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli,” kata Agung Oka Astawa. Sementara dari pihak penggugat dalam hal ini  Putu Indarta, Ni Made Sunarti, Ketut Suadnyana hadir lewat kuasa penggugat yakni Ekkiem SH.MH dan Indra Herrynarno SH.
 
Lanjut Oka Astawa untuk agenda mediasi adalah untuk yang kedua kalinya, untuk mediasi pertama tanggal 29 September 2018 lalu,namun batal berlangsung karena pihak tergugat berhalangan hadir karena kesibukan persiapan karya Ngusaba Gede di Pura Pucak dan Pura Desa Demulih dari tanggal 31 Agustus samapai 4 Oktober 2018. “Untuk ketidak hadiran mengikuti mediasi pertama disamapikan lewat surat. Sedangkan untuk agenda mediasi untuk yang kedua kalinya tanpa pemberitahuan,”  tegas Agung Oka Astawa. 
 
Karena agenda mediasi batal maka majelis hakim yakni Agus Cakra Nugraha SH.MH, IGAK Ari Wulandari SH,dan A.A.A.Sri Sudanti, SH kembali mengangendakan mediasi tanggal 22 Oktober 2018 nanti. Di sisi lain, belasan personel Polres Bangli melakukan pengawasan di PN Bangli, mengingat informasi ratusan krama adat Demulih akan mendatangi PN Bangli. 
 
Di lokasi terpisah, ratusan krama sejak pagi sudah berkumpul di Banjar Adat Demulih. Krama yang mengenakan pakaian adat ini sempat menggelar paruman saat itu. “Kemarin malam sempat juga paruman, dimana krama sepakat untuk mendatangi PN Bangli untuk memberikan dukungan,” ungkap sumber di lokasi.
Namun setelah dilakukan pendekatan oleh pihak kepolisian, krama akhirnya membatalkan untuk datang ke kantor PN Bangli. “Dilakukan pendekatan, kalaupun ada yang ke kantor PN cukuplah perwakilan tidak ramai-ramai kesana. Terlebih saat ini ada kegiatan Annual Meeting IFM-World Bank,” imbuhnya sumber tadi.
 
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Susut AKP IB Karyawan membenarkan bila ratusan krama hendak mendatangi PN Bangli. Setelah dilakukan pendekatan krama yang ingin memberikan dukungan kepada Bendesa Adat Demulih, akhirnya krama mengurungkan niatnya tersebut. “Kami langsung turun di tengah-tengah krama. Pada kesempatan tersebut Kabag Ops Polres Bangli Kompol Ngakan Anom Semadi juga hadir. Kami menyampaikan untuk krama agar menjaga ketertiban, keamanan terlebih ada kegiatan IMF-World Bank. Krama pun akhirnya sepakat untuk membatalkan rencana awal yakni mendatangi PN Bangli,” jelasnya.