Terjaring Operasi Kependudukan = Ratusan Duktang Diminta Kembali ke Daerah Asalnya | Bali Tribune
Diposting : 5 October 2017 21:46
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
terorisme
TERJARING – Ratusan duktang asal luar Bali yang tinggal di rumah-rumah kos dan rumah kontrakan terjaring operasi kependudukan, Rabu pagi (4/10).

BALI TRIBUNE - Serbuan penduduk pendatang ke wilayah Bali, khususnya yang bermukim di wilayah Kabupaten Jembrana, menjadi perhatian serius aparat keamanan di Kabupaten ujung barat pulau dewata ini. Penertiban dilakukan di seluruh kecamatan, Rabu (4/9) dini hari, menjaring ratusan penduduk pendatang (duktang) tanpa identitas maupun izin tinggal berupa surat keterangan tinggal sementara (SKTS).

Operasi kependudukan yang digelar oleh Tim Terpadu dan melibatkan ratusan personel lintas satuan baik dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jembrana, maupun Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ini dilakukan untuk mendata penduduk pendatang ke Bali dan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta adanya pelaku kejahatan serta teror yang sengaja bersembunyi di Bali. 

Petugas gabungan yang melangsungkan operasi kependudukan hingga pagi hari dengan menyasar rumah kost dan rumah kontrakan dari Kecamatan Pekutatan hingga Gilimanuk ini berhasil menjarig 184 penduduk pendatang asal luar Bali masing-masing di Kecamatan Mendoyo terjaring 47 duktang tanpa SKTS, di Kecamatan Jembrana sebanyak 23 orang, Kecamatan 36 orang, Kecamatan Melaya 62 orang serta Kecamatan pekutatan sebanyak 20 orang.

Dari ratusan pendatang yang terjaring razia kependudukan tersebut, dua orang diantaranya menjalani sidang Tipiring di tempat lantaran kedapatan tidak dapat menunjukan identitas apapun. Sedangkan penduduk pendatang lainnya terjaring razia lantaran tidak melengkapi diri dengan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) diminta pulang kembali ke daerah asalnya untuk melengkapi syarat kepengurusanSKTS. 184  warga pendatang yang terjaring operasi setelah mendapat pembinaan dan berkewajiban melengkapi SKTS dalam kurun waktu 15 hari. Apabila dalam kurun waktu tersebut masih melanggar  akan diserahkan  melalui jalur hukum dengan sangsi pidana.

Pelaksanaan operasi ini juga mendapat perhatian serius dari Bupati Jembrana I Putu Artha. Di hadapan puluhan warga pendatang, Bupati Artha memberikan pengarahan tentang pentingnya melengkapi identitas resmi bagi warga pendatang selama di Jembrana. Operasi dilakukan sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk mengantisipasi dan mencegah bahaya radikalisme maupun gangguan ketertiban lainnya. 

Menurutnya, operasi kependudukan digelar bukan berarti Kabupaten Jembrana menutup diri dan tidak memperbolehkan warga luar Bali untuk tinggal di Jembrana. Berbagai aturan itu diterapkan guna  menjaga Jembrana maupun provinsi Bali bersih dari oknum-oknum yang ingin merusak ketertiban, menyebar radikalismes maupun terorisme.

Kapolres Jembrana AKBP  Priyanto Priyo Hutomo menyatakan pihak kepolisian tidak mau kecolongan sehingga razia-razia seperti ini perlu digelar. Karena menurutnya ekonomi Bali yang tumbuh dari pariwisata mutlak memerlukan rasa keamanan. Pihaknya tidak ingin kecolongan lagi seperti bom bali I dan Bom Bali II yang terbukti sangat memukul perekonomian Bali.