Terus Membangkang, Jati Harum Luwak Coffe Dilimpahkan ke PPNS | Bali Tribune
Diposting : 9 November 2017 19:19
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
Luwak
MEMBANGKAN – Karena terus membangkang, Jati Harum Luwak Coffe yang sempatdisidak oleh komisi gabungan DPRD Tabanan, kini dilimpahkan ke PPNS.

BALI TRIBUNE - Karena terus membangkang meskipun telah diberikan surat peringatan, akhirnya kasus Jati Harum Luwak Coffe yang melabrak jalur hijau di Banjar Soka Kawan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Tabanan, dilimpahkan ke proses yustisi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Satpol PP Tabanan.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Pol PP Tabanan I Wayan Sarba.Ia menjelaskan bahwa pelimpahan kasus tersebut ke PPNS karena pihak Jati Harum Luwak Coffe sudah tiba dibina. Dimana setelah terbukti melanggar Perda Kabupaten Tabanan yakni berdiri di jalur hijau, pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, disusul SP 2, hingga SP 3, namun tak juga diindahkan. “Penindakan non yustisi sudah kita lakukan dengan memberikan SP 1 namun tidak diindahkan, lalu SP2 juga tidak diindahkan, sampai SP3 juga tetap dilabrak. Akhirnya kasus ini kita limpahkan ke proses yustisi melalui PPNS,” jelasnya, Rabu (8/11).

Ia menambahkan, pelimpahan kasus tersebut dari non yustisi ke yustisi sudah ia lakukan sekitar satu minggu yang lalu dan pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan. Dan saat ini PPNS tengah melakukan penyidikan dan penyelidikan. “Selanjutnya untuk penyidikan dan penyelidikan dilakukan oleh PPNS, kita tidak boleh mengintervensi,” lanjutnya.

Sementara itu sumber di lapangan menyebutkan, jika pemanggilan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut akan dimulai Senin (13/11). Apabila keterangan saksi sudah lengkap, maka PPNS bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sumber menambahkan jika per hari Rabu (8/11) Jati Harum Luwak Coffe tersebut memang masih beroperasi.

Diberitakan sebelumnya usaha ini sempat disidak oleh komisi gabungan DPRD Tabanan pada Jumat (29/9). Di mana dari sidak tersebut diketahui jika usaha tersebut berdiri di lahan yang masuk dalam kawasan penyangga Warisan Budaya Dunia (WBD) dan melabrak jalur hijau sesuai dengan Perda Tabanan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau. Meskipun usaha tersebut mengklaim bahwa telah mengantongi surat rekomendasi dari dinas, adat dan desa.