Tiga Tahun Gunakan Doping Narkoba = Pengurus Truk Minta Direhabilitasi | Bali Tribune
Diposting : 19 October 2017 19:58
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
rehabilitasi
MINTA - Pengurus truk minta direhabilitasi setelah ketergantungan gunakan doping sabu-sabu selama tiga tahun.

BALI TRIBUNE - Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, seorang pengurus truk antar pulau di Gilimanuk benama Farid Marisa (34) asal Jalan Sadar Gang IV Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Melaya. Pelaku diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Minggu (15/10) sekitar pukul 15.00 Wita. 

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilanuk AKP I Komang Muliyadi menyatakan pelaku merupakan target operasi (TO) kepolisian sejak beberapa bulan terakhir. Menurutnya, penangkapan berawal dari penyelidikan yang sudah dirasa cukup dan matang terhadap target. “Sekira pukul 13 30 Wita, kami dengan tim mendatangi tempat kos milik Daul, di Lingkungan Asih, Gang III, Kelurahan Gilimanuk, Melaya namun kehadrian kami sempat tercium oleh pelaku. Pelaku meloncat pagar belakang rumahnya setinggi lebih dari 2 meter, yang menurut hitungan kesadaran manusia normal, hal itu sulit untuk dilakukan, sehingga kami mendapat kesulitan menangkapnya," ungkap Muliyadi. 

Petugas sempat kejar-kejaran dan sempat juga kehilangan arah namun secara tidak sengaja terlihat seorang masyarakat yang tampak binggung ketakutan melihat polisi lalu dengan terbata-bata memberikan informasi bahwa orang yang kejar sedang bersembunyi di dekat rumahnya, di Gang I Jineng Agung Gilimanuk. “Kami tidak menyia-nyiakan kesempatan itu, sekira jam 15.00 Wita pelaku kami bisa tangkap kemudian kami gelandang kembali ke rumah tempat kosnya,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di tempat kosnya,petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 klip pastik bening yg berisikan kristal bening di duga Sabu, (setelah di timbang seberat 1 gram bruto, dan 0,1 netto), 1 rangakain bong alat isap (dengan botol bekas Vitamin orange you C. 1000, pipet putih dan tabung kaca, 2 sisa tabung kaca, 1 potong pipet putih sebagai sendok  di ruangan gudang dengan posisi disela-sela tumpukan barang. Dari hasil interogasi sementara di TKP, pelaku Farid mengakui barang itu miliknya dan sudah beberapa kali menggunaknnya.  Barang tersebut di dapat dengan cara membeli dari salah seorang Sopir truck bernama Irawan seharga Rp 400.000. Sebelum ditangkap pelaku juga sudah sempat menggunakannya di dalam gudag di mana barang bukti tersebut ditemukan. 

Tersangka berikut Barang bukti seetlah sempat diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, dilimpahkan ke Satker Narkoba Polres Jembrana guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saat dimintai keterangan pelaku mengakui telah memakai sabu-sabu sejak tiga tahun lalu dan barang haram itu didapat jaringan terputus melalui sopir truk. Satu klip sabu-sabu dibelinya Rp 400 ribu dan untuk satu klipnya bisa dipakai beberapa kali. Pelaku mengaku mengkonsumsi narkoba sebagai doping agar kuat begadang karena pekerjaannya menuntut agar pelaku selalu standby lebih dari 24 jam bahkan kini pelaku sudah mengalami ketergantungan. "Saya juga ingin sembuh, saya mau di rehabilitasi," ungkap pelaku yang mengaku menyesali perbuatannya. 

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim Narkoba AKP Gusti Komang Muliyadnyana, Rabu (18/10), membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan pelaku dan barang bukti penyalahgunaan obat terlarang tersebut. Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 yo 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara.