Tiga Tower Selular Disidak Pol PP | Bali Tribune
Diposting : 10 August 2017 20:03
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
tower
SIDAK - Pol PP Kab. Jembrana sidak tower bodong, Rabu (9/8).

BALI TRIBUNE - Keberadaan sejumlah tower selular di sejumlah wilayah di Kabupaten Jembrana tanpa dilengkapi dokumen perijinan membuat gerah jajaran Sat Pol PP Kabupaten Jembrana. Rabu (9/8), sejumlah tower disidak dan Sat Pol PP menemukan tiga tower yang tidak memiliki izin.

Tiga tower bodong tersebut ditemukan di wilayah Kelurahan Lelatang, Negara, dikawasan LC Kelurahan Dauhwaru, Jembrana dan di wilayah Mendoyo. Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Perda) Sat Pol PP Kabupaten Jembrana I Made Tarma dikonfirmasi kemarin membenarkan pihaknya melaksanakan sidak ke sejumlah tower berdasarkan laporan maupun informasi dari masyarakat. Pihaknya meminta kepada pemilik lahan agar membuat perjanjian pembangunan tower setelah vendornya melengkapi perizinannya terlebih dahulu.

Namun sangat disayangkannya, belasan personel yang diturunkan tersebut tidak berhasil menemui pemilik lahan atau tenaga kerja, sehingga pihaknya tidak mengetahui pihak mana yang membangun tower bodong itu. Untuk mengetahui siapa pemilik tower selular itu, pihaknya akan berkordinasi dengan lurah maupun perbekel setempat sehingga pemiliknya bisa dipanggil dan diberikan surat teguran serta surat pernyataan.