Tim PORA Menyoroti Wisatawan Mancanegara yang Memiliki Pengeluaran Rendah dan Berperilaku Kurang Tertib | Bali Tribune
Diposting : 22 May 2023 20:19
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / PELANGGARAN - Warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum maupun norma di Bali dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | DenpasarKadiv Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan menyampaikan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia memiliki karakteristik orang asing yang datang sebagai wisatawan mancanegara. Saat ini masalah utama di Bali adalah wisatawan mancanegara yang memiliki pengeluaran rendah dan beberapa berperilaku yang kurang tertib.

“Tentunya hal ini ingin kita ubah dengan menertibkan wisatawan mancanegara. Sehingga dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara yang berkualitas guna tercapainya masyarakat Bali yang sejahtera, tujuan ini dapat tercapai melalui kolaborasi dan sinergitas seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA)," ujar Barron saat Rapat Tim PORA di Sanur, Denpasar, Senin (22/5).

Barron juga menjelaskan, penegakan hukum di bidang keimigrasian merupakan salah satu wujud dari eksistensi pemerintah dalam upaya menegakan kedaulatan negara dari tindakan-tindakan melawan hukum keimigrasian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa jajaran Imigrasi Bali telah memberikan sanksi administratif dengan melakukan deportasi terhadap 118 warga negara asing dari 34 negara yang telah melakukan pelanggaran hukum maupun norma yang ada di Bali," terang Barron.

Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Nuryanto menyoroti maraknya orang asing yang melakukan pelanggaran lalu-lintas di wilayah Bali dan bagaimana diperlukan adanya sinergi yang harus dilaksanakan antara Imigrasi dengan Polda Bali, guna menindaklanjuti dan dapat mengurangi adanya pelanggaran lalu-lintas yang dikakukan oleh orang asing.

“Diketahui, ramai pelanggaran lalu-lintas dilakukan oleh warga negara asing, mulai dari tidak mengenakan helm standar, hingga memakai pelat nomor polisi palsu dengan pelat nama beserta nomor telepon. Oleh karena itu diperlukan adanya kolaborasi dan partisipasi aktif tidak hanya dari salah satu pihak, melainkan seluruh anggota Tim PORA dalam pelaksanaan pengawasan orang asing khususnya di Provinsi Bali," imbuh Nuryanto.