Tim Yustisi Dikepung Massa | Bali Tribune
Diposting : 27 August 2016 10:26
redaksi - Bali Tribune
galian C
SIDAK - Tim Yustisi saat melakukan sidak di salah satu usaha galian C bodong di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Jumat (26/8).

 Amlapura, Bali Tribune

Tim Yustisi Pemkab Karangasem dikepung ratusan warga saat berusaha menertibkan salah satu galian C ilegal di Desa Sebudi. Meski kalah jumlah dimana tim terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan unsur lainnya yang berjumlah 50 orang, tetap mengambil tidakan tegas yakni menyita kunci alat berat yang dipergunakan mengeruk pasir di galian C bodong tersebut.

Dalam operasi penertiban Jumat (26/8), tim yustisi berhasil mengamankan dua kunci alat berat di perusahaan galian C milik Budi Harjana alias Siong yang berlokasi di Dusun Badeg, Desa Sebudi, Selat.

Kepada wartawan, Kasat Pol PP, Iawan Suparta menyebutkan, selain melakukan sidak, ke usaha galian C ilegal milik Budi Harjana, pihaknya juga melakukan sidak di tempat usaha galian C lainnya dan di tempat itu petugas menemukan usaha tambang ilegal itu tengah beroperasi, dimana ada dua alat berat yang sedang bekerja mengeruk pasir termasuk sejumlah buruh juga bekerja memuat pasir ke truk pengangkut material pasir yang antre.

 Melihat kedatangan tim yustisi, kedua operator alat berat bersama buruh lari kocar kacir ketengah hutan, dan petugas pun langsung beergerak mencabut dan mengamankan kunci alat berat yang masih menyala itu. Namun beberapa saat kemudian salah satu warga yang merupakan pemilik usaha galian C ilegal tersebut yakni Gusti Lanang Putu alias Nagtu, datang bersama sejumlah warga, hanya saja semakin lama jumlah massa yang datang semakin banyak.

“Karena kondisi semakin panas tidak kondusif, kami akhirnya memutuskan untuk menarik seluruh anggota. Ada rencana kami untuk kembali kelokasi galian C itu tapi suasana mencekam! Lantas kami putuskan untuk kembali ke Karangasem,” tegas Iwan Suparta sembari menyebutkan sebelumnya pada Rabu malam kondisi semacam ini juga terjadi.

Pascasidak kemarin, pihaknya mengaku akan memanggil kedua pengusaha galian C ilegal tersebut pada Selasa mendatang untuk diberikan pembinaan sekaligus meminta kedua pengusaha tersebut untuk menghentikan aktifitas penambangan pasir lantaran melanggar Perda Tata Ruang mengenai batas ketinggian yang boleh digali.

Untuk saat ini pihaknya belum bisa mengambil tindakan menyita alat berat yang pergunakan untuk mengeruk pasir, alasannya tidak memiliki alat angkut untuk membawa alat berat tersebut. Pihaknya juga mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari DPRD Provinsi, dan ditegaskannya dalam rekomendasi itu tidak ada menyatakan memberikan toleransi kepada usaha galian C tak berizin untuk beroperasi hingga akhir 2016. “Yang ada hanya mengkoordinasikan dengan Pemkab Karangasem,” pungkasnya.