Tim Yustisi Karangasem Berangus Ratusan Reklame Produk Tembakau | Bali Tribune
Diposting : 29 November 2022 14:56
AGS - Bali Tribune
Bali Tribune/ TERTIBKAN IKLAN - Tim Yustisi Pemkab Karangasem tertibkan iklan baliho reklame produk tembakau di sepanajng Jalur Protokol Nasional dan Provinsi.

balitribune.co.id | Amlapura - Banyaknya spanduk dan baliho iklan atau reklame produk tembakau yang terpasang di sepanjang jalur protokol Nasional dan Provinsi, akhirnya mendapatkan tindakan tegas dari Pemkab Karangasem. Senin (28/11/2022) Tim Yustisi Pemkab Karangasem melaksanakan operasi penertiban spanduk atau baliho iklan, reklame produk tembakau tersebut.

Belasan anggota Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perizinan, Kejaksaan Negeri Karangasem, Kepolisian dan dari TNI, menyisir satu persatu toko besar/kecil, kios dan warung yang bagian depannya terpasang spanduk dan baliho reklame produk tembakau, yakni berbagai iklan merek rokok. Selain yang terpasang di toko, kios dan warung, Tim Yustisi juga memberangus spanduk dan baliho yang dipasang oleh suplayer nakal di pohon-pohon perindang di sepanjang jalur protokol Nasional dan Provinsi.

Kabid Penegakkan Hukum (Gakkum) Satpol PP Pemkab Karangasem I Made Aditya Sugiharta, yang memimpin operasi Yustisi tersebut menyampaikan, operasi penertiban yang dilaksanakan kali ini menyasar wilayah Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Manggis. “Operasi Yustisi kali ini untuk menertib spanduk dan balihi iklan produk rokok yang melanggar Perbub Nomor 35 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Reklame,” sebutnya.

Dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2020 tersebut diatur tentang larangan memasang spanduk, baliho, reklame/iklan produk tembakau di sepanjang jalur protokol Provinsi dan Nasional. Artinya kata Aditya Sugiharta, dilarang memasang apapun jenis iklan produk rokok di jalur tersebut. Sementara untuk jalur kabupaten dan desa masih diperbolehkan dengan izin dan aturan tertentu.

Dalam operasi tersebut, Tim Yustisi berhasil memberangus ratusan baliho iklan rokok berbagai merek dan ukuran, sekaligus menyampaikan kepada pemilik warung, kios, toko kecil dan toko besar terkait aturan Perbup Nomor 35 Tahun 2020 tersebut. Sehingga jika ada suplayer produk tembakau yang ingin memasang baliho dan iklan produk rokok mereka, pedagang pemilik toko dan warung bisa menyampaikan aturan tersebut.