Tim Yustisi Karangasem Segel Yayasan Bodong | Bali Tribune
Diposting : 19 October 2016 09:48
redaksi - Bali Tribune
Tim Yustisi Karangasem
Tim Yustisi Karangasem saat menyegel toko di Jalan Sudirman, Amlapura lantaran tidak memiliki izin.

Amlapura, Bali Tribune

Tim Yustisi Pemkab Karangasem akhirnya bertindak tegas menyegel Yayasan Permata Bali (PB) yang berlokasi di Dusun Dauh Pangkung, Desa Seraya Barat, Kecamatan Karangasem, Selasa (18/10). Tindakan tegas ini diambil Tim Yustisi setelah sebelumnya Sat Pol PP bersama Dinas Sosial telah beberapa kali memberikan surat peringatan namun hingga hampir tujuh bulan lamanya diberikan waktu utuk mengurus seluruh perizinan yang diperlukan, Yayasan yang dikelola oleh Agustina Padatu, warga asal Tana Toraja tersebut tidak juga mengurusnya.

“Kita langsung ambil tindakan tegas dengan menyegel Yayasan Permata Bali itu, karena sebelumnya sudah kita berikan surat peringatan sampai tiga kali,” tegas Asisten I Sekdakab Karangasem, I Ketut Wage Saputra, yang langsung turun memimpin operasi Yustisi kemarin.

Namun demikian, pihaknya tetap memberikan akses bagi pengurus yayasan untuk mengurus atau menghidupi sejumlah anak yatim piatu yang tinggal di yayasan itu.

 “Bangunannya kita segel karena tidak memiliki izin sama sekali, termasuk IMB juga tidak punya apalagi izin operasional yayasan sosial mereka juga tidak memilikinya. Tapi tetap mereka kita berikan menghidupi anak-anak di sana dengan alasan kemanusiaan,” tandasnya.

 Untuk diketahui, dalam operasionalnya yayasan bodong ini mendapatkan suplai dana yang cukup besar dari Asian Pasific Children Fund yang bermarkas di Australia, selain itu ada banyak pemalsuan dokumen kependudukan dan catatan sipil yang dilakukan oleh pengelola yayasan utamanya mengenai dokumen asal-usul anak asuh di yayasan itu.

Fatalnya lagi, yayasan ini mempekerjakan orang asing dan orang luar. Dan sebelumnya sekitar enam bulan lalu, pihak Dinas Sosial Karangasem sudah membekukan operasional yayasan ini. Hanya saja itu tidak lantas membuat pengelola yayasan menghentikan aktivitasnya atau mengurus perizinannya.

 Usai menyegel Yayasan Permata Bali, Tim Yustisi kemudian bergerak kearah Jalan PB Sudirman, Amlapura, untuk menyegel Toko PB Sudirman, sebuah toko modern yang disebutkan izinnya belum lengkap.Terkait hal ini, Wage Saputra mengatakan jika toko modern ini bisa buka kembali setelah seluruh izinnya lengkap.