Tinggal Tanpa SKTS, Belasan Duktang Dipulangkan | Bali Tribune
Diposting : 6 December 2018 00:26
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
TERJARING - Belasan duktang tanpa SKTS yang terjaring operasi penertiban kependudukan, Selasa (4/12), dipulangkan ke daerah asalnya.
BALI TRIBUNE - Operasi kependudukan kembali digencarkan. Sejumlah wilayah yang menjadi kantong-kantong penduduk pendatang (duktang) kembali disisir. Selasa (4/12), petugas Satpol PP Kabupaten Jembrana menyasar tiga wilayah di Kecamatan Mendoyo. Belasan penduduk pedatang tanpa izin tinggal berupa Surat Keterangan Tinggal Sementara terjaring dan dipulangkan.
 
Tiga wilayah kantong duktang yang disasar operasi penertiban penduduk Selasa kemarin yakni Banjar Tegak Gede Desa Yehembang Kangin,  Banjar Pasar Kelurahan Tegalcangkring dan Banjar Munduk Desa Pohsanten. Petugas menyisir sejumlah tempat usaha seperti rumah makan yang memperkerjakan penduduk pendatang dan rumah-rumah kost yang menampung penduduk pendatang. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perudang Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Made Tarma dikonfrimasi Selasa kemarin mengatakan diwilayah Tegak Gede pihaknya mengamankan sebelas orang.
 
Pihaknya mengakui akhir-akhir ini banyak mendapat keluhan terkait banyaknya duktang yang dipekerjakan di sejumlah warung makan dipinggir jalan nasional Denpasar-Gilimanuk di Banjar Tegak Gede, Yehembang Kangin. “Kami banyak menerima keluhan terkait banyaknya duktang yang dipekerjakan disini dan disinyalir illegal, setelah kami cek memang banyak pekerja rumah makan yang tidak memiliki SKTS,” ungkapnya. 
 
Sebanyak 11 orang duktang illegal berhasil terjaring di dua rumah makan, “di Rumah Makan Sri Asih ada tujuh orang dan diwarung Arema ada empat orang,” ujarnya. Para pekerja di warung makan tersebut berasal dari beberapa wilayah di Jawa Timur seperti dari Banyuwangi, Jember, Probolinggo dan Malang. “Mereka mengaku sudah bekerja beberap bulan tetapi belum mengurus SKTS,” jelasnya.  
 
Operasi berlanjut menyasar rumah kost di wilayah Tegalcangkring, Mendoyo. Petugas berhasil mengamankan tiga orang duktang tanpa SKTS yang diketahui sebagai cewek café. “Di rumah kost di Tegalcangkring kami temukan tiga orang duktang tanpa SKTS, satu orang dari Malang dan dua orang  dari Bekasi. Mereka ini mengaku bekerja di Delodbrawah,”  paparnya. 
 
Di rumah kos di Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Mendoyo petugas mendapati dua orang penduduk pendatang tanpa SKST. “Di Pohsanten kami temukan dua orang dari Bantul. Keduanya sudah lama bekerja di Jembrana,” jelasnya. 
 
Seluruh penduduk pendatang illegal yang terjaring ini langsung diangkut ke kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana. “Mereka kami data dan kami minta identitasnya. Selanjutnya kami berikan pembinaan sebelum dipulangkan kedaerah asalnya. Sesuai Perbup Jembrana nomor 18 tahun 2012 dan Perda nomor 3 tahun 2005 mereka juga dikenakan denda Rp 50 ribu,” bebernya.16 orang duktang ini langsung dipulangkan ke daerah asalnya. “Kami pulangkan mereka dan kami berikan waktu 15 hari untuk melengkapi persyaratan pembuatan SKTS di daerah asalnya,” tegasnya. 
 
Operasi penertiban kependudukan ini menurutnya sebagai upaya menciptakan situasi kondisi (cipkon) kemanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru. “Kami akan rutin melakukan penertiban di wilayah-wilayah kantong pendatang,” tandasnya.