Tongkang Batubara Miring, Dinas Lingkungan Hidup Buleleng Sebut Bukan Kewenangannya | Bali Tribune
Diposting : 23 August 2022 21:11
CHA - Bali Tribune
Bali Tribune / MIRING - Kondisi kapal tongkang batubara yang masih miring dan mengancam muatannya tumpah ke laut. (cha)

balitribune.co.id | SingarajaMiringnya kapal tongkang pengangkut batubara di perairan PLTU Celukan Bawang tak juga menemukan titik terang. Kapal tongkang bernomor lambung BG.TBS 3301 milik PT. Trans Buana Sejahtera itu masih belum ada perbaikan dan muatannya berupa batubara seberat 14 ton terancam mencemari perairan sekitarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buleleng Gede Melandrat SP mengaku tidak memiliki kewenangan soal tongkang batubara yang miring itu.Kendati itu di wilayah Kabupaten Buleleng. Menurutnya,pengawasan berada di Kementerian Lingkungan Hidup maupun Gubernur Bali. Melandrat menyebut kondisi seperti itu hanya bersifat sinergi dengan institusi diatasnya.

“Soal itu (Tongkang Batubara miring) kewenangannya ada di Kementerian dan bukan di kami. Dengan kami sifatnya hanya bersinergi saja,” kata Melandrat Selasa (23/8).

Menurut Melandrat, jika mengacu pada PP No.22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup upaya penanggulangan dan pemulihan pencemaran kersukana dilaut dilakukan oleh menteri atau gubernur. ”Itu ada di pasal 265 dan 268 menteri dan gubernur sesuai kewenangannya melakukan penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan laut,” imbuh Melandrat.

Kendati demikian, Melandrat mengaku terus melakukan pemantauan atas miringnya tongkang batubara tersebut karena berpotensi mencemari laut sekitarnya.Bahkan upaya yang telah dilakukan untuk memperbaiki kondisi kapal terus dilakukan pemantauan.

“Kami dari Tim Dinas Lingkungan Hidup Buleleng terus melakukan pemantauan dalam upaya penarikan dan perbaikan kapal melalui Pelindo dan Syah Bandar Celukan Bawang,” tandasnya.

Sebelumnya, kapal tongkang milik PT. Trans Buana Sejahtera itu masih teronggok dan terlihat bertambah miring. Upaya memperbaikinya dengan mendatangkan pihak ketiga tak membuahkan hasil. PT.BUTO Marine bermarkas di Bandung yang diminta untuk menangani kebocoran tongkang nampaknya sudah angkat tangan. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Celukan Bawang melayangkan surat peringatan kepada pemilik kapal yakni PT.Baruna Yovi Utama yang merupakan perwakilan PT. Trans Buana Sejahtera.Dalam suratnya KSOP memberikan teguran terhadap kandasnya Kapal BG.TBS 3301 yang mengangkut batubara untuk PLTU Celukan Bawang.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala KSOP Celukan Bawang I Made Oka SH menyebut kapal tongkang dalam kondisi kandas dan miring serta air telah menggenangi sebagian palka dan batubara. Disebutkan berdasar UU No.17/2008 pasal 226 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim,PT.Baruna Yovi Utama yang merupakan perwakilan PT. Trans Buana Sejahtera harus segera melakukan tindakan pencegahan dari tumpahan batubara yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan maritim.