Tunggu Keputusan Pusat | Bali Tribune
Diposting : 5 July 2017 21:01
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
I Made Erwin Suryadarma Sena
I Made Erwin Suryadarma Sena

BALI TRIBUNE - Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar telah mengusulkan pencabutan badan hukum terhadap 77 koperasi di Denpasar. Pencabutan dilakukan lantaran 77 koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi. Namun hingga kini, pencabutan badan hukum belum bisa dilakukan mengingat belum keluarnya keputusan dari Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Pencabutan tinggal menunggu keputusan pusat. Karena yang berwenang mencabut badan hukum koperasi adalah Kementerian Koperasi dan UMKM,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarma Sena, Senin (3/7) lalu.

Erwin mengatakan, koperasi yang diusulkan badan hukumnya dicabut lantaran sudah tidak aktif. Bukan hanya tak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT), tapi juga sudah lama tidak ada aktivitas. “Karena itulah kami usulkan badan hukumnya dicabut. Tapi saat ini belum ada keputusan dari Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujarnya.

Ditanya soal permohonan koperasi baru, Erwin Suryadarma mengakui cukup banyak. Tapi baru tiga badan hukum koperasi yang turun. “Sekarang untuk mendapatkan badan hukum, permohonannya diajukan ke pusat atau Kemenkop dan UMKM secara online,” katanya.

Menurut Erwin, menyongsong peringatan Hari Koperasi ke-70 ini, Dinas Koperasi dan UKM memprioritaskan kualitas, bukan kuantitas. Karena itu, peringatan tahun ini lebih banyak diisi kegiatan peningkatan SDM pengelola koperasi.

Dikatakan, koperasi diharapkan benar-benar menjadi pondasi perekonomian rakyat, sehingga peningkatan kualitas jadi prioritas. “Koperasi sebagai sokoguru perekonomian akan bisa terwujud, maka yang dikejar bukan kuantitas, tetapi kualitas. Ke depan koperasi diharapkan dapat merekrut anggota sebanyak-banyaknya, bukan banyak koperasi tapi anggotanya sedikit,” tegasnya.