Gianyar, Bali Tribune
Aksi Wakil Bupati Gianyar I Made Mahaystra melakukan pembongkaran terhadap delapan unit warung di dua bangunan semi permanen di Payangan, berbuntut panjang. Merasa dirugikan, Cokorda Oka Supartika dari Puri Denpasar, Payangan menuntut ganti rugi senilai Rp50 juta. Wabup Gianyar dinilai secara tidak sah memerintahkan Pol PP Gianyar membongkar warung miliknya, dengan dalih penertiban areal Pasar Payangan.
Di hadapan awak media, Rabu (13/4), Cokorda Oka Supartika (80) di dampingi anaknya Cokorda Bagus Darmayuda mengatakan, selain ganti rugi, pihaknya juga menuntut Wabup Mahayastra mengambalikan nama baik keluarga melalui iklan di media massa.
Cokorda Oka Supartika menilai, penertiban pasar yang dilakukan Wabup Mahayastra salah kaprah, karena kawasan Pasar Payangan adalah di sebelah Barat jalan raya Payangan. Sementara di seberang pasar adalah telajakan Puri Denpasar, Payangan, yang selama ini sebagian dipersilakan dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
“Kami membangun warung di atas tanah leluhur kami. Setidaknya, Mahayastra yang juga warga Payangan, permisi dulu ke puri sebelum main perintah. Ini bukan penertiban namanya, tapi perusakan,” terangnya.
Disebutkan, keluarga puri selalu mempersilakan pemanfaatan telajakan seluas 13, 8 meter persegi itu untuk kepentingan umum. Termasuk pembangunan Tugu Monumen Perjuangan pada tahun 1982, pemanfaatan parkir dan kegiatan lainnya. Namun, tetap dikoordinasikan dulu dengan pihak puri. “Pemerintah sebelumnya selalu permisi dan minta izin untuk pemanfaatannya. Kini, justru merusak warung orang tanpa pemberitahuan,” kesalnya.
Herannya lagi, pembongkaran warung yang dilakukan petugas bersifat tebang pilih. “Kalau bahasanya penertiban, kenapa warung milik kami saja yang dibongkar. Itu ada satu bangunan lagi yang terdiri dari dua unit bangunan tidak dibongkar. Ada apa ini,” herannya.
Menunjukkan keseriusannya, Cokorda mengaku akan menempuh upaya hukum. Langkah awal, melaporkan Wakil Bupati ke Polda Bali karena atas perintahnya, petugas Pol PP telah melakukan perusakan.
“Tadi kami sudah berupaya bertemu Pak Sekda Gianyar yang lebih tahu urusan teknis. Namun sayang, beliau sedang ada urusan lain. Besok, kami akan kembali menghadap dan mempertanyakan legalitas Pemkab Gianyar atas tanah telajakan kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, Selasa (12/4), ketegangan mewarnai penertiban dua buah bangunan yang terdiri dari delapan unit warung semi permanen di areal Tugu Monumen Perjuangan, Pasar Payangan Gianyar. Pembongkaran di bawah pimpinan Wakil Bupati Gianyar, I Made Mahayastra itupun mendapat perlawanan pihak keluarga Cokorda Oka Supartika. Debat kusir tak terelakkan antara Wabup Mahayastra dengan pihak puri karena pembongkaran itu tanpa pemberitahuan.