Wabup Suiasa Hadiri Pujawali Pura Dalem Solo - Tekankan Konsep Catur Wisesa untuk Pembangunan Desa | Bali Tribune
Diposting : 25 August 2017 16:50
I Made Darna - Bali Tribune
pujawali
Wabup Ketut Suiasa menghadiri pujawali Pura Dalem Solo, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, yang bertepatan dengan hari suci Pagerwesi, Rabu (23/8).

BALI TRIBUNE - Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa menghadiri pujawali Pura Dalem Solo, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, yang bertepatan dengan hari suci Pagerwesi, Rabu (23/8). Kedatangan orang nomor dua di Badung tersebut disambut dengan hangat oleh masyarakat yang sedang melakukan persembahyangan. Tanpa ragu, Wabup Suiasa didampingi anggota DPRD Badung, Putu Alit Yandinata dan Nyoman Dirga Yusa, serta Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung I Bagus Alit Sucipta, pun ikut sembahyang bersama masyarakat. Hadir pula sejumlah tokoh dari desa dan pura setempat.

Wabup Suiasa dalam kesempatan tersebut mengajak masyarakat agar bersama-sama mendoakan keajegan 'gumi keris' agar pemerintah bisa senantiasa melakukan pelayanan semaksimal mungkin dan masyarakat Badung senantiasa sehat dan sejahtera. Selain itu, ia mohon dukungan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah membangun Badung melalui program Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB).

Lebih lanjut, untuk menguatkan desa, pejabat asal Pecatu tersebut menyatakan konsep Catur Wisesa, yang terdiri dari perbekel, bendesa, LPM, dan BPD. Keempat pihak yang menjadi poros pembangunan di tingkat desa ini diminta menyamakan persepsi. Dengan demikian tercipta satu komitmen dalam membangun masyarakat. "Empat ini sebagai pangajeg desa, sehingga harus bersatu," ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Suiasa juga menyerahkan dana punia sebesar Rp 25 juta rupiah.

Sementara itu, warih pamangku Pura Dalem Solo, AA Sumerta menyatakan siap mendukung berbagai program Pemkab Badung. Ia pun menyampaikan sekilas keberadaan Pura Dalem Solo. Berdasarkan SK dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dengan nomor 1523/2016 per 6 oktober 2016. Pura Dalem Solo yang mulanya digolongkan sebagai pura pamaksan kini dimasukkan dalam kategori kahyangan jagat.

Di samping itu, sebelumnya, Pura Dalem Solo juga telah ditetapkan sebagai Cagar budaya berdasarkan SK Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Bali, Wilayah Kwrja Propinsi Bali, NTB, dan NTT nomor 501/06/UPT/DKP/2007 tentang Penetapan Cagar Budaya dan surat penetapan cagar budaya nomor HK.501/07/UPT/DKP/2007. "Dengan demikian, kami juga senantiasa mohon dukungan kepada Pemkab Badung guna menjaga eksistensi pura yang mwrupakan warisan sejarah ini. Apalagi ada beberapa bagian yang sudah perlu direstorasi," terangnya.