Wali Kota Denpasar Terbitkan IMB RSBM, Sugawa Korry: Wali Kota Tak Menghambat Penerbitan IMB | Bali Tribune
Diposting : 2 October 2018 22:24
San Edison - Bali Tribune
Nyoman Sugawa Korry
BALI TRIBUNE - Setelah sekian lama ditunggu, Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra akhirnya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan gedung pelayanan pengobatan (alat kesehatan) Kanker di Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM). Terbitnya IMB Nomor: 02/870/3737/DS/DPMPTSP/2018 tertanggal 20 September 2018 tersebut, disambut baik DPRD Provinsi Bali.
 
"Kami menyambut baik keluarnya IMB RSBM, khususnya untuk pembangunan tempat/fasilitas Alkes (alat kesehatan) Kanker oleh wali kota," tutur Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry, di Denpasar, Senin (1/10).
 
Penerbitan IMB tersebut sebelumnya mengalami hambatan teknis dari salah seorang penyanding yang belum mau menandatangani persetujuan sebagai penyanding, sebagai salah satu syarat penerbitan IMB. Sugawa Korry pun meluruskan informasi selama ini, yang mengesankan wali kota Denpasar menghambat penerbitan IMB tersebut.
 
"Wali kota tidak menghambat penerbitan IMB itu. IMB itu lama keluarnya karena ada salah satu penyanding yang belum mau tandatangan persetujuan sebagai penyanding," ujar politikus Partai Golkar asal Buleleng itu.
 
Terlambatnya penerbitan IMB tersebut, kata dia, berdampak pada tertundanya proses pembangunan gedung dan pengadaan Alkes Kanker di RSBM, yang rencana awalnya ditargetkan selesai pada tahun 2018. Padahal, anggarannya sudah dialokasikan sebesar Rp105 miliar dalam APBD Induk 2018.
 
"Dengan tertundanya IMB, maka proses pengurusan izin dari BAPETEN di Jakarta menjadi tertunda, padahal anggaran pembangunan fisik sebesar Rp56 miliar dan pembelian Alkes Rp49 miliar (total Rp105 miliar, red) sudah dianggarkan pada APBD Induk 2018," papa Sugawa Korry.
 
Ia menambahkan, proses pembangunan gedung dan pengadaan Alkes Kanker di RSBM bisa dimulai lagi. "Dengan sudah keluarnya IMB, diharapkan eksekutif segera menindaklanjuti proses izin di BAPETEN sebagai persyaratan pembangunan fisik dan pengadaan Alkes. Demikian juga dengan proses administrasi/lelang pelaksana pembangunan dan pengadaan Alkes sesuai dengan prosedur/mekanisme sehingga pembangunan fisik bisa dilaksanakan," tandasnya.
 
Menurut rencana, pembangunan fisik dan pengadaan Alkes Kanker ditargetkan selesai pada tahun 2019. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bali sudah menyepakati untuk mengalokasikan kembali anggaran sebesar Rp105 miliar dalam APBD Induk 2019.
 
"Kalaupun di tahun 2018 pembangunan fisik dan pengadaan Alkes Kanker tidak bisa dilaksanakan, rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Bali telah setuju untuk mendukung anggara fisik dan alkes sebesar Rp105 miliar di anggaran induk 2019," tutur Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali ini.
 
Ia menegaskan, pembangunan gedung pelayanan pengobatan Kanker tersebut harus didukung penuh, karena penderita kanker sudah semakin banyak. Bahkan informasi antrean pasien penderita Kanker di RS Sanglah mencapai 1000 lebih lebih.
 
"Dengan Alkes yang jauh lebih modern, diharapkan RSBM nantinya bisa menangani masyarakat penderita kanker secara lebih cepat dan lebih murah serta dengan kualitas penangan yg lebih baik. Info yang saya terima, bahwa Alkes Kanker ini adalah yang termodern, bisa tangani 100 pasien perhari," ucapnya.
 
Sugawa Korry melanjutkan, selain nantinya mampu menangani pasien dari masyarakat Bali sendiri, pelayan kanker di RSBM juga bisa menjadi rujukan pasien kanker dari Indonesia timur. Termasuk melayani pengobatan kanker untuk wisatawan yang berkunjung ke Bali.
 
"Karena itu perlu melengkapi sarana rumah sakit dengan standar internasional karena Bali sebagai daerah tujuan wisatawan mancanegara maupun wisatawan dalam negeri. Untuk hal-hal tersebut, kami di DPRD Provinsi Bali mendukung sepenuhnya, dan berharap eksekutif segera menindaklanjuti secara profesional. Kami juga mengusulkan serta mendukung dianggarkannya biaya pendidikan untuk SDM yang akan menangani dan mengelola Alkes Kanker modern tersebut," pungkas Sugawa Korry.