Warga Tolak Tower Seluler | Bali Tribune
Diposting : 4 April 2018 19:51
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
DITOLAK - Salah satu warga Banjar Tektek, Kelurahan Peguyangan saat menunjukkan keberadaan tower seluler bermasalah, Selasa (3/4).

BALI TRIBUNE - Sejumlah warga Banjar Tektek, Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara bersama penyanding, wakil banjar dan kaling banjar setempat 'menyerbu' Kantor Camat Denpasar Utara, Selasa (3/4).

Kedatangan mereka untuk menanyakan kepastian   tindaklanjut dari Pemkot Denpasar terkait keberadaan tower (menara seluler) dengan ketinggian kurang lebih 60 meter di permukiman warga, tepatnya di Jalan A. Yani Denpasar Utara.

Kedatangan warga diterima Sekcam Denut, AA Gde Bagus Mahayana. Dalam pertemuan tersebut, warga bersama kelian adat, kaling, dan penyanding mengeluarkan unek-uneknya terkait keberadaan tower seluler yang masa  izinnya habis, pada 27 Oktober 2017 lalu. Pada intinya, warga terutama penyanding  keberatan dan menolak keberadaan tower seluler tersebut. Warga menyatakan menolak perpanjangan izin menara seluler tersebut dan meminta agar segera dibongkar.

"Kami menyatakan keberatan dengan adanya tower karena mengakibatkan kerusakan pada alat elektronik, dan paparan radiasi yang membahayakan warga karena tower berada tepat di permukiman warga. Kedatangan kami ingin penjelasan dari pemerintah terkait hasil sidak yang dilakukan tim Kecamatan Denpasar Utara, Kelurahan Peguyangan, Dinas PUPR, perizinan dan Satpol. PP Kota Denpasar. Jangan kami dibuat dengan ketidakpastian, karena kami sudah merasa sangat terganggu dengan adanya tower ini. Kalau sampai tidak ada kepastian lagi, kami akan mengerahkan massa,'' ketus salah satu warga.

Sementara Kaling Banjar Tektek, I Ketut Yuliarta, di dampingi Kelian Adat Banjar Tektek, I Wayan Warmitha, mengungkapkan pihaknya bersama sejumlah perwakilan warga banjar sudah bertemu dengan Sekda Kota Denpasar, AA Ngurah Rai Iswara, di ruang kerja Sekda Kantor Walikota Denpasar, 10 Januari 2018 lalu terkait keberadaan tower tersebut. 

Dari hasil tatap muka tersebut, berlanjut dengan pengecekan tower yang dilakukan tim Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Dinas PUPR, Dinas Perizinan, dan Satpol. PP Kota Denpasar, 5 Februari 2018.

''Sudah dilakukan pengecekan oleh tim Pemerintah Kota Denpasar. Namun sampai saat ini, apakah izin mendirikan bangunan (IMB) awal masih sama ataukah ada penambahan hingga saat ini tidak ada penjelasan kepada penyanding. Makanya penyanding datang ke Kantor Kecamatan Denpasar Utara minta penjelasan,'' tegasnya.

Intinya, lanjut dia, penyading bersama perwakilan banjar minta kejelasan hasil sidak itu, apakah tower itu berlanjut atau tidak supaya ada jawaban. ''Sekarang ini warga dibuat mengambang. Apa hasil sidak itu, apakah melanggar atau tidak. Tower seluler ini sudah ada 20 tahun lalu, dan berakhir 27 Oktober 2017,'' jelasnya.

Dengan berakhirnya izin tower tersebut, para penyanding sudah mengajukan keberatan yang dituangkan dalam surat pernyataan yang menolak keberadaan tower seluler ini.

Dalam surat penolakan para penyanding, 29 April 2017, atas nama Banjar Tektek pendamping bangunan tower yang berlokasi di wilayah Banjar Tektek,  menyatakan menolak perpanjangan izin tower di Banjar Tektek secara permanen/final, dan poin kedua yakni agar segera mungkin membongkar tower setelah habis masa kontrak.

''Sudah diputuskan dalam sangkepan banjar, 29 April, di mana para penyanding sudah menyerahkan kepada saya surat penolakan itu,'' kata Yuliarta.

Ditambahkan Yuliarta, kekhawatiran warga dengan adanya tower ini yakni ketinggiannya. ''Kami inginkan penjelasan, dan kami pun telah melakukan sesuai prosedur serta melayangkan surat keberatan dari penyanding. Intinya warga minta stop dan jangan ada tower lagi. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan melaporkan hal ini ke DPRD Kota Denpasar, dan Ombudsman. Anehnya lagi, padahal jelas-jelas masa berlakunya tower ini sudah habis malah ada pergantian kabel. Kami minta perhatian pemerintah, karena yang merasakan dampak dari ini semua adalah warga kami yang berada di bawah tower,'' paparnya.

 Sekcam Denut, AA Gde Bagus Mahayana, menyatakan keberatan warga terkait keberadan tower ini membutuhkan proses untuk perizinan, dan yang kedua sembari menunggu proses itu warga diminta tidak main hakim sendiri.

''Kami minta warga untuk tetap menyama braya seperti biasanya, dan tidak melakukan hal-hal yang bisa tersangkut kasus hukum. Dan kita di kecamatan hanya bisa memfasilitasi, dan kewenangan untuk melakukan eksekusi untuk tower itu bukan dari kecamatan melainkan instansi terkait. Hal inilah yang kami tekankan kepada warga yang datang ke sini (Kantor Kecamatan Denut-red),'' tandasnya.