Wayan Mudita: Lahan Grand Bumi Mas Gatsu Sesuai Sertifikat | Bali Tribune
Diposting : 5 October 2023 06:11
HEN - Bali Tribune
Bali Tribune / Wayan Mudita (ketiga dari kanan) kuasa hukum Franky Indra Gumi, owner Grand Bumi Mas, Gatot Subroto

balitribune.co.id | Denpasar - Kuasa hukum Grand Bumi Mas, I Wayan Mudita, mengatakan , hasil pengukuran ulang lahan yang  ditempati gedunga Grand Bumi Mas di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat sudah sesuai dengan sertifikat.

Hal ini disampaikan usai mengikuti pengukuran ulang lahan Grand Bumi Mas yang dilakukan oleh  Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar atas  permintaan Polda  Bali, Rabu (4/10)

“Setelah diukur ulang,hasilnya menunjukan bahwa luas tanah Grand Bumi Mas adalah 2.136 meter persegi. Panjang depan dari  ujung  titik timur kebarat  26,5 meter, dan bagian  belakang 39,50 meter.Tidak ada yang  kurang atau lebih  dan  sesuai sertifikat hak milik atas nama Yuniawati Conie yang diterbitkan oleh BPN Kota Denpasar pada tahun 1992 dan diperbarui pada tahun 1999,” kata  Mudita  

Dengan hasil  pengukuran  ulang ini  makin  membuktikan bahwa klien  kami tidak bersalah dan  luas luas tanah Grand Bumi Mas sesuai dengan  apa  yang tertera  di sertifikat, Jadi tidak ada penyerobotan lahan seperti dituduhkan Idajane, selaku pelapor,” kata  tambah advokat dan legal consultant dari Antariksa law Firm.

Untuk diketahui owner toko Grand Bumi Mas di Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 789 Denpasar Barat,  Franky Indra Gumi dilaporkan ke Polda Bali. Ia dilaporkan oleh Idajane dengan bukti laporan polisi nomor: LP/B/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 7 Juli 2023 karena diduga  menyerobot tanah miliknya seluas 1,7 are. 

Franky Indra Gumi dipolisikan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP junto Pasal 6 Perppu Nomor 51 tahun 1960.

Mengenaik kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan atau damai, Mudita mengaku welcome. “Mediasi adalah hal baik sepanjang tidak merugikan klien kami. Jika ada wacana mediasi, maka jangan sampai merugikan. Klien kami komit atas luas tanah sesuai sertifikat,” pungkas Mudita.