Wimboh Beberkan Manfaat Konsolidasi Bank Syariah | Bali Tribune
Diposting : 12 February 2021 10:53
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune.ist / Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
balitribune.co.id | Denpasar - Guna meningkatkan competitiveness lembaga keuangan syariah dengan skala ekonomi yang lebih besar begitupun cakupan produk serta market share, hanya dapat dilakukan apabila lembaga keuangan ini memiliki infrastruktur yang kuat dan lengkap. Diantaranya kehandalan teknologi informasi, SDM berkualitas, produk dan layanan bervariasi dan berkualitas, serta harga yang murah.
 
Rencana besar itu telah dimulai dengan lahirnya Bank Syariah Indonesia. Kini OJK dan masyarakat menunggu program kerja dan target BSI terutama terkait pembiayaan ke sektor UMKM. Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam siaran persnya, Kamis (11/2).
 
Kata dia, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, antara lain Indonesia memiliki populasi 87% atau setara 230 juta penduduk Muslim. Penduduk Indonesia terdiri dari 56,7% penduduk perkotaan dan 43,3% tinggal di pedesaan.
 
Ia menyebutkan, pertumbuhan ekonomi syariah yang tinggi dimana pada tahun 2019 tercatat sebesar 5,72% dan PDB nasional 5,02%. Semakin meningkatnya industri halal Indonesia. Pada tahun 2020, nilai perdagangan industri halal Indonesia telah mencapai 3 miliar dolar AS dengan tren yang meningkat.
 
Disampaikan Wimboh, tantangan pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah Indonesia. Yakni, market share industri jasa keuangan syariah masih relatif kecil, yaitu sebesar 9,90% dari aset industri keuangan nasional. Perbankan syariah dituntut mampu menyediakan kebutuhan keuangan dalam pengembangan industri halal dan pengembangan lembaga keuangan syariah.
 
Literasi keuangan syariah yang masih sangat rendah, yaitu sebesar 8,93%, jauh tertinggal dibandingkan indeks nasional sebesar 38,03%. Sementara indeks inklusi keuangan syariah yang sebesar 9,1% juga masih tertinggal dibandingkan indeks nasional sebesar 76,19%. Permodalan yang terbatas. Masih terdapat 6 bank syariah yang memiliki modal inti di bawah Rp2 triliun dari total 14 bank umum syariah per Desember 2020," beber Wimboh.
 
Dilanjutkannya, terbatasnya sumber daya di industri keuangan syariah, antara lain kebutuhan sumber daya manusia yang handal dan memiliki kompetensi tinggi di bidang perbankan syariah. Rendahnya research and development dalam mengembangkan produk dan layanan syariah lebih inovatif.
 
"Competitiveness produk dan layanan keuangan syariah yang belum setara dibandingkan keuangan konvensional. Diversifikasi produk keuangan syariah dan business matching menjadi hal yang sangat krusial," jelasnya.
 
Diungkapkan Wimboh, manfaat konsolidasi Bank Syariah diantaranya  menjawab kebutuhan masyarakat akan Bank Syariah yang memberikan layanan produk dengan kualitas prima, biaya murah, jaringan yang luas, serta memenuhi prinsip syariah. Mendorong terwujudnya Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia.
 
"Penguatan kelembagaan Bank Syariah yang memiliki permodalan, sumber daya, kapasitas dan jaringan perbankan syariah yang memadai. Menciptakan Bank Syariah yang masuk dalam 10 besar dunia berdasarkan kapitalisasi pasar dalam 5 tahun ke depan," ungkapnya.
 
Kata dia, untuk mengembangkan keuangan syariah nasional, OJK telah memiliki arah kebijakan ke depan yang tercantum dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) Tahun 2021-2025 yang berfokus pada 3 aspek kunci. Pertama adalah, penguatan Lembaga Keuangan Syariah, OJK akan mendorong penguatan kelembagaan jasa keuangan syariah dengan mengedepankan keunggulan dan diferensiasi produk serta penguatan permodalan, SDM, dan TI yang mutakhir.
 
Kedua, penciptaan Demand Keuangan Syariah yang berkelanjutan, antara lain dengan peningkatan literasi serta inklusi keuangan syariah guna memperluas basis nasabah dan membangun pemahaman masyarakat mengenai produk-produk keuangan syariah. Ketiga, terbentuknya ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi dengan industri halal, antara lain melalui sinergitas antar lembaga keuangan syariah serta dukungan infrastruktur dan pembiayaan syariah hulu ke hilir.