Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka
balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.