
balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka Togar Situmorang oleh Polda Bali telah memenuhi syarat hukum. “Penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Polda Bali) sudah memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” kata Gede Putra Astawa saat membacakan putusan.
Togar ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali pada 3 Juli 2025. Ia dilaporkan oleh mantan kliennya, Fanni Lauren Christie atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,8 miliar.
Menurut hakim, penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan mulai dari penerimaan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan terhadap Togar Situmorang sebagai terlapor, hingga penyitaan barang bukti yang disahkan PN Denpasar. Selain itu, gelar perkara juga sudah digelar pada 2 Juli 2025 dan menetapkan bahwa bukti cukup untuk menetapkan Togar Situmorang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Adapun alasan pemohon yang menyebut persoalan tersebut hanya hubungan perdata (relasi kuasa), menurut hakim, tidak dapat diterima.
“Objek pemeriksaan praperadilan terbatas pada aspek formil penetapan tersangka, sementara mengenai kualitas alat bukti, tidak menjadi materi pemeriksaan. Hal tersebut merupakan ranah majelis hakim pada pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Denpasar membantah keras tuduhan adanya suap dalam putusan ini. Juru Bicara PN Denpasar, Wayan Suarta, menegaskan isu disampaikan melalui di media sosial tentang hakim menerima uang Rp2 miliar dari pihak pelapor untuk memengaruhi putusan adalah kabar bohong. "Itu berita bohong dan tidak benar. Tuduhan tersebut merupakan fitnah yang kejam bagi hakim yang memeriksa perkara ini maupun lembaga Pengadilan Negeri Denpasar,” tegasnya.
Mengenai putusan tersebut Penasihat Hukum Togar Situmorang, M Ridwan mengaku kecewa, karena semua yang menjadi pertimbangan pihaknya sebagai pemohon ditolak.
"Kecewa, ya pasti kecewa ya, karena yang sudah menyaksikan proses pemeriksaan dari awal, tapi kami harus menghormati putusan pengadilan," ungkapnya.
Sedangkan, Tim Hukum Polda Bali, I Wayan Kota, SH., MH., Ketua Tim, Nyoman Gatra, SH., MH., Etik Supraptik, SH., Gede Krisna, SH., MH., menegaskan bahwa proses penyidikan, termasuk penyitaan dan penetapan tersangka oleh penyidik sudah sah.
"Prosedur sudah dilaksanakan semua dan itu sudah diuji oleh pengadilan praperadilan, semua prosedur sudah sah," tegasnya.
Pihaknya akan menindaklanjuti proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan memanggil Togar Situmorang untuk pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dahulu. Agar kepolisian bisa segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke kejaksaan.
"Kami panggil sebagAi tersangka dulu, setiap proses penyidikan dan pemeriksaan sebagai tersangka kami panggil yang bersangkutan dengan wajar, kalau ada halangan bisa menyampaikan halangan alasan tidak hadir," katanya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy yang ditemui Bali Tribune di Mapolda Bali mengatakan, dengan adanya putusan praperadilan ini, maka pihaknya akan melanjutkan proses penanganan kasusnya. Namun mantan Kabid Humas Polda NTT ini belum dapat memastikan kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap Togar sebagai tersangka.
"Dengan adanya putusan Pengadikan yang menolak permohonan praperadilan ini, maka perkaranya akan tetap jalan. Hanya kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka, tergantung dari kewenangannya penyidik," ujarnya.