KPU Bangli Sebut 133 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
balitribune.co.id | Bangli - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli menyatakan total sebanyak 133 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pemilu 2024. Para baceleg yang TMS ini dikarena berbagai hal seperti dokumen persyaratan yang tidak lengkap.