Perubahan Tarif Parkir Kendaraan Bermotor Segera Diberlakukan
balitribune.co.id | Bangli - Perda Nomer 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi dearah telah ditetapakan pada akhir bulan Desember 2023 lalu. Dalam perda tersebut mengatur terkait besaran tariff parkir kendaraan bermotor. Rencana penerapan tarif parkir yang baru akan dilaksanakan minggu ini (Januari 2024, red).