Polresta Denpasar Tahan Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
balitribune.co.id | Denpasar - Kepolisian Resor Kota (Polresta) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Denpasar Selatan menahan tujuh orang tersangka penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dalam kurun waktu 12 hari pada September 2022.