OJK Atur Fintech Pendanaan, Simak Ketentuannya
balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending
balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending
balitribune.co.id | Jakarta – Sebagai upaya memberikan layanan kesehatan yang komprehensif kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan mengajak peserta untuk melakukan skrining riwayat kesehatan.
balitribune.co.id | Denpasar - Universitas Udayana melalui Inkubator Bisnis berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema "Membangun Semangat Kewirausahaan Mahasiswa yang Inovatif dan Berdaya Saing" yang berlangsung secara hybrid dengan titik lokasi utama Ruang Nusantara Gedung Agrokompleks Kampus S