Terjerat Kasus Sabu, Sarjana Hukum Lolos dari Hukuman Berat
balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus kepemilikan sabu sebanyak 75,66 gram neto, Made Agus Mahendra Putra (33), lolos dari hukuman berat setelah dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.