Corona Jadi Alasan Mangkir, Tri Nugraha Diperiksa di Jakarta
Balitribune.co.id | Denpasar - Dalam suasana wabah Covid-19, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali dikabarkan berniat merampungkan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Denpasar, Tri Nugraha (53).