Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

1 Mei 2026, TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu

TPA Mandung
Bali Tribune / DIURUG - Satu sisi TPA Mandung yang telah diurug dengan tanah dalam metode controlled landfill yang mulai diterapkan sejak beberapa bulan terakhir ini seperti terlihat pada Selasa (14/4/2026).

balitribune.co.id I Tabanan - Pengelola TPA Mandung memperketat penjagaan dan menyiagakan alat berat untuk menghadang masuknya kendaraan pengangkut sampah liar dari luar daerah. Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai 1 Mei 2026 akan menerapkan kebijakan bahwa sampah yang boleh masuk ke TPA Mandung hanya residu. Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah pengelola TPA Mandung menemukan sejumlah truk sampah yang diduga dari luar Tabanan dan mencoba membuang sampah secara ilegal. 

Sikap tegas itu seperti diungkapkan Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Tinja TPA Mandung, I Wayan Atmaja, pada Selasa (14/4/2025). Menurutnya, kemunculan kendaraan liar ini terdeteksi sejak TPS Suwung di Denpasar membatasi penerimaan sampah hanya untuk residu mulai 1 April 2026. Para sopir truk tersebut sering kali berkilah sebagai pengelola sampah swakelola dari Tabanan untuk mengelabui petugas jaga di pintu masuk. Mereka mengakunya dari Tabanan. Kami tanya dari swakelola mana, mereka tidak bisa jawab, ujar Atmaja.

Sebagai antisipasi hal serupa, pihak TPA kini memberlakukan piket 24 jam dengan laporan berkala setiap dua jam melalui grup WhatsApp internal mereka. Tak hanya itu, sebuah mesin ekskavator sengaja ditempatkan tepat di pintu masuk untuk menghalangi kendaraan yang tidak memiliki identitas resmi atau perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemkab Tabanan. Atmaja menyebutkan bahwa kendaraan yang terindikasi membawa sampah dari luar daerah itu diduga berasal dari Dalung, Mengwi, hingga Renon. Saat kedapatan beberapa waktu lalu, mereka langsung diperintahkan untuk putar balik. Ada saja tiap minggunya. Kemarin ada sampai empat truk, bebernya.

Sekarang, pihaknya sedang melakukan persiapan jelang penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 07/DLH/2026 tentang percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber. Mulai 1 Mei 2026 mendatang, petugas akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap truk yang masuk guna memastikan muatan yang dibawa murni hanya sampah residu. Sesuai instruksi dalam edaran itu, TPA Mandung tidak akan lagi melayani sampah yang masih dalam kondisi tercampur atau belum dipilah. Jika ditemukan kendaraan yang membawa sampah di luar kriteria residu, maka seluruh muatannya akan ditolak mentah-mentah oleh petugas di lokasi. Kami diminta untuk menolak (sampah non-residu) saja. (Sampah non-residu) ditolak, tegas Atmaja.

Secara teknis, TPA Mandung telah menyiapkan lahan khusus penempatan residu di sisi selatan dengan luas sekitar setengah dari total area 1,8 hektar. Pihak pengelola mengestimasikan volume residu yang akan dikelola nantinya mencapai lima hingga enam truk per hari. Perkiraan volume itu setara dengan sepuluh persen dari total komposisi sampah yang masuk ke TPA Mandung selama ini. Yang sepuluh persen itu saja yang nanti akan kami kelola, jelasnya.

Sementara itu, untuk penanganan sampah organik, TPA Mandung telah mengaktifkan kembali rumah kompos berkapasitas delapan bilik sejak Maret 2026 lalu. Meskipun saat ini instalasi mesin pencacahnya belum permanen dan masih menggunakan alat skala rumah tangga, pengolahan kompos tetap diupayakan untuk mengelola sampah organik yang telanjur masuk. Karena ini baru diujicobakan. Inipun memanfaatkan mesin yang sudah ada. Mesin pencacah yang sudah ada. Instalasi mesin pencacahnya belum dibangun, tegasnya.

wartawan
JIN
Category

Bangun 11 Saluran Drainase, Pemkot Denpasar Siapkan Dana Rp 15 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyiapkan  anggaran  dana sebesar Rp 15 Miliar untuk pembangunan  saluran drainase. Kepala  Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan  Ruang  Kota  Denpasar, Anak Agung  Ngurah Airawata dalam jumpa pers  beberapa waktu lalu  mengatakan pembangunan  drainase  baru merupakan bagian  kegiatan fisik  2026&

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Santan Tua Tumbang Hantam Garase, Dua Mobil Rusak

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat dan angin kencang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Karangasem mengakibatkan bencana pohon tumbang. Di Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Karangasem, pohon tumbang menimpa bangunan garasi milik warga di Perumahan Graha Indah Gargita yang mengakibatkan dua mobil di dalam garase rusak parah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Pangkas Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Penggunaan Kendaraan Dinas juga Dibatasi

balitribune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar telah menetapkan kebijaksanaan  bekerja   dari  rumah  WFH bagi Aparatur Sipil Negara  (ASN)  setiap Jumat dalam sepekan. Kebijakan ini diambil  Pemerintah Kota  (Pemkot) Denpasar dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, serta mendukung kebijakan pengelolaan pemanfaatan energi secara lebih bijak, efektif dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Mudah dan Praktis! Perpanjang SIM Sambil Servis Motor di Dealer Astra Motor Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Tabanan kembali menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat melalui program SIM Keliling (SIMLING) yang berlokasi di depan dealer Astra Motor Tabanan. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan lebih dekat, cepat, dan praktis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.