BALI TRIBUNE - Pihak Imigrasi Denpasar mengamankan empat warga China yang bekerja di pertokoan PT Vivo Bali Indonesia, Jalan Teuku Umar, Denpasar pada Senin (15/5). Keempat warga asing itu, masing-masing Wu Weiping, Li Kiang, Chen Yongkang dan Lyu Peng Fei. Keempatnya diamankan karena diduga menyalahi ijin tinggal.
Selama di Indonesia mereka diduga menjalankan aktifitas bisnis tanpa mengantongi ijin resmi. Saat diamankan mereka sedang rapat di lantai tiga PT. Vivo Bali Indonesia. "Mereka diamankan karena diduga tak lengkapi ijin resmi sebagai pekerja asing di Indonesia," kata kepala seksi penindakan dan pengawasan imigrasi Denpasar Amar Buncdiansah, Senin (15/5).
Dari penelusuran pihak imigrasi selama berada di Indonesia mereka menjalankan bisnis jual beli handphone yang didatangkan dari China. Aktifitas keempatnya telah dipantau selama 12 bulan terakhir.
Kata Amar, mereka menjalankan bisnisnya di Jakarta. Kemudian berlanjut beroperasi di Bali dalam waktu tiga bulan terakhir. "Sudah lumayan lama mereka beraktifitas, kurang lebih 12 bulan, kalau nanti terbukti bersalah, kita deportasi," demikian Amar.