Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

perbekel
Bali Tribune / SOSIALISASI - Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan, Senin (23/2)

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, seiring dengan semakin kompleksnya peran desa dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa pemahaman mengenai gratifikasi dan tindak pidana korupsi menjadi aspek fundamental yang wajib dimiliki oleh setiap Perbekel/Kepala Desa. Sebagai pemegang kewenangan tertinggi di tingkat desa, Perbekel memiliki tanggung jawab strategis dalam pengambilan kebijakan, pengelolaan anggaran, serta pengelolaan aset desa.

Kurangnya pemahaman terkait batasan gratifikasi berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Oleh karena itu, penguatan wawasan antikorupsi menjadi langkah preventif guna meminimalkan risiko penyalahgunaan kewenangan serta menjaga integritas aparatur pemerintah desa.

Selain itu, peran desa saat ini tidak lagi sebatas administrasi pemerintahan, melainkan juga sebagai motor pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat, pengelolaan dana desa, hingga pengembangan potensi ekonomi lokal. Kompleksitas tersebut menuntut aparatur desa untuk memiliki kapasitas dan integritas yang memadai.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektorat Daerah juga memberikan penjelasan terkait regulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk tata cara pelaporan melalui aplikasi e-LHKPN.

Pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi LHKPN dinilai sangat penting, karena Perbekel termasuk dalam kategori wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan dalam melaporkan LHKPN tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

Pelaporan LHKPN yang tepat waktu dan sesuai prosedur menjadi indikator integritas penyelenggara negara di tingkat desa. Batas akhir pelaporan LHKPN adalah paling lambat 31 Maret 2026.

Selain aspek integritas, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan regulasi. Dengan besarnya alokasi dana desa dan meningkatnya program pembangunan, tata kelola keuangan desa harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pertemuan tersebut juga diungkapkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi desa saat ini adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Keterbatasan kapasitas aparatur desa berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pengelolaan administrasi maupun keuangan desa, yang pada akhirnya dapat berdampak pada permasalahan hukum.

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pendampingan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sosialisasi tersebut juga disinggung pentingnya pemutakhiran produk-produk hukum yang diterbitkan oleh desa. Regulasi desa, termasuk peraturan desa dan kebijakan teknis lainnya, perlu disesuaikan agar sinkron dengan kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang berlaku saat ini.

Sinkronisasi regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan transparan, termasuk dalam pengelolaan aset-aset desa. Tata kelola aset yang tertib administrasi dan sesuai ketentuan akan memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa serta meminimalkan potensi penyimpangan.

Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan, Drs. I Gusti Ngurah Supanji, M.Si,  menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memperkuat pemahaman, meningkatkan kepatuhan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.

“Kegiatan ini bukan semata-mata untuk mengingatkan kewajiban administratif, tetapi untuk membangun komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap Perbekel wajib melaporkan LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2026. Kewajiban tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Tabanan Nomor 111 Tahun 2023 serta Surat Keputusan Bupati yang mengatur tentang kewajiban pelaporan LHKPN bagi Perbekel.

Menurutnya, pada tahun 2025 masih terdapat Perbekel yang belum melaporkan LHKPN. Sementara pada tahun 2026 ini, tercatat sebanyak 55 Perbekel telah melaporkan LHKPN, sedangkan 78 Perbekel belum melapor dan sebagian laporan masih berstatus draf.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh Perbekel memahami kewajiban pelaporan LHKPN dan melaksanakannya melalui aplikasi e-LHKPN, serta melakukan pemantauan setiap tahapan pelaporan hingga menerima tanda terima dan diumumkannya LHKPN oleh KPK. Tidak melaporkan LHKPN dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Inspektorat Daerah memiliki fungsi strategis dalam melakukan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan pendampingan.

“Kami dari Inspektorat akan melakukan pendampingan dalam pengisian e-LHKPN agar tidak ada lagi Perbekel yang mengalami kendala teknis maupun administratif,” pungkasnya.

wartawan
KSM
Category

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggelar kegiatan Jumat Bersih melalui Gerakan Kebersihan Sampah Pantai yang dipusatkan di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Jumat, (6/2). Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 dan dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Skuat AHRT Siap Melesat Kencang Hadapi Musim Balap 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya dalam membina dan mengembangkan talenta balap Tanah Air kembali pada musim balap 2026. Melalui Astra Honda Racing Team (AHRT), AHM mengirimkan pebalap muda Indonesia untuk bertarung di berbagai kejuaraan balap nasional hingga internasional sebagai bagian dari pembinaan balap berjenjang yang konsisten telah dijalankan lebih dari satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Budaya Tertib Lalin, Astra Motor Bali Soroti 6 Pemicu Utama Kecelakaan

balitribune.co.id  | Denpasar - Astra Motor Bali terus berkomitmen mendukung terciptanya budaya keselamatan berkendara di jalan raya sejalan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026. Melalui edukasi berkelanjutan, Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk semakin disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas berkendara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bendungan Sangsang Jebol, Puluhan Hekta Sawah dan Tambak Terancam

balitribune.co.id | Gianyar - Untuk kesekian kalinya, Bendungan Sangsang di Desa Lebih, Gianyar, kembali jebol. Akibatnya, tidak ada aliran air di Sungai Pakerisan yang menjadi sumber air irigasi  puluhan hektare sawah dan tambak. Kondisi ini membuat resah para petani, larena terancam gagal tanam. Terlebih, tanaman padi di wilayah itu, rata-rata baru berumur sekitar satu pekan terancam mengalami kekeringan akibat terhentinya suplai air. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Hadiri Karya Agung di Pura Manik Toya, Batannyuh, Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Uleman Karya Agung Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Agung lan Tawur Balik Sumpah ring Pura Manik Toya, Banjar Adat Umadiwang, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.