Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

perbekel
Bali Tribune / SOSIALISASI - Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan, Senin (23/2)

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, seiring dengan semakin kompleksnya peran desa dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa pemahaman mengenai gratifikasi dan tindak pidana korupsi menjadi aspek fundamental yang wajib dimiliki oleh setiap Perbekel/Kepala Desa. Sebagai pemegang kewenangan tertinggi di tingkat desa, Perbekel memiliki tanggung jawab strategis dalam pengambilan kebijakan, pengelolaan anggaran, serta pengelolaan aset desa.

Kurangnya pemahaman terkait batasan gratifikasi berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Oleh karena itu, penguatan wawasan antikorupsi menjadi langkah preventif guna meminimalkan risiko penyalahgunaan kewenangan serta menjaga integritas aparatur pemerintah desa.

Selain itu, peran desa saat ini tidak lagi sebatas administrasi pemerintahan, melainkan juga sebagai motor pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat, pengelolaan dana desa, hingga pengembangan potensi ekonomi lokal. Kompleksitas tersebut menuntut aparatur desa untuk memiliki kapasitas dan integritas yang memadai.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektorat Daerah juga memberikan penjelasan terkait regulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk tata cara pelaporan melalui aplikasi e-LHKPN.

Pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi LHKPN dinilai sangat penting, karena Perbekel termasuk dalam kategori wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan dalam melaporkan LHKPN tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

Pelaporan LHKPN yang tepat waktu dan sesuai prosedur menjadi indikator integritas penyelenggara negara di tingkat desa. Batas akhir pelaporan LHKPN adalah paling lambat 31 Maret 2026.

Selain aspek integritas, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan regulasi. Dengan besarnya alokasi dana desa dan meningkatnya program pembangunan, tata kelola keuangan desa harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pertemuan tersebut juga diungkapkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi desa saat ini adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Keterbatasan kapasitas aparatur desa berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pengelolaan administrasi maupun keuangan desa, yang pada akhirnya dapat berdampak pada permasalahan hukum.

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pendampingan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sosialisasi tersebut juga disinggung pentingnya pemutakhiran produk-produk hukum yang diterbitkan oleh desa. Regulasi desa, termasuk peraturan desa dan kebijakan teknis lainnya, perlu disesuaikan agar sinkron dengan kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang berlaku saat ini.

Sinkronisasi regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan transparan, termasuk dalam pengelolaan aset-aset desa. Tata kelola aset yang tertib administrasi dan sesuai ketentuan akan memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa serta meminimalkan potensi penyimpangan.

Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan, Drs. I Gusti Ngurah Supanji, M.Si,  menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memperkuat pemahaman, meningkatkan kepatuhan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.

“Kegiatan ini bukan semata-mata untuk mengingatkan kewajiban administratif, tetapi untuk membangun komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap Perbekel wajib melaporkan LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2026. Kewajiban tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Tabanan Nomor 111 Tahun 2023 serta Surat Keputusan Bupati yang mengatur tentang kewajiban pelaporan LHKPN bagi Perbekel.

Menurutnya, pada tahun 2025 masih terdapat Perbekel yang belum melaporkan LHKPN. Sementara pada tahun 2026 ini, tercatat sebanyak 55 Perbekel telah melaporkan LHKPN, sedangkan 78 Perbekel belum melapor dan sebagian laporan masih berstatus draf.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh Perbekel memahami kewajiban pelaporan LHKPN dan melaksanakannya melalui aplikasi e-LHKPN, serta melakukan pemantauan setiap tahapan pelaporan hingga menerima tanda terima dan diumumkannya LHKPN oleh KPK. Tidak melaporkan LHKPN dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Inspektorat Daerah memiliki fungsi strategis dalam melakukan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan pendampingan.

“Kami dari Inspektorat akan melakukan pendampingan dalam pengisian e-LHKPN agar tidak ada lagi Perbekel yang mengalami kendala teknis maupun administratif,” pungkasnya.

wartawan
KSM
Category

Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta Hadiri Pengukuhan Kelian Lan Prajuru Desa Adat Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta menghadiri Pengukuhan Kelian lan Prajuru Desa Adat Karangasem Masa Bakti 2026–2031. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin Kliwon Uye, 2 Februari 2026, bertempat di Desa Adat Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Kabupaten Karangasem Berjalan Lancar

balitribune.co.id | Amlapura - Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang digagas Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster dan diinstruksikan untuk dilaksanakan secara rutin setiap minggu pertama setiap bulan, berjalan lancar di Kabupaten Karangasem, Minggu (1/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wake Up Call dari Pak Presiden

balitribune.co.id | Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan sampah di Bali, dalam orasinya di hadapan para kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Senin, 2 Pebruari 2026, Pak Presiden menyentil penanganan sampah di Bali, ia menyayangkan kondisi Bali yang dinilainya kotor, padahal Bali menjadi desti

Baca Selengkapnya icon click

Cek Administrasi Perizinan, Gabungan Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Proyek di Tebing Suluban

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait tertib administrasi perizinan di kawasan Kuta Selatan, tepatnya pada proyek pembangunan yang berada di atas Tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK dan ADB Perkuat Sinergi Pengembangan Keuangan Berkelanjutan di Kawasan ASEAN+3 

balitribune.co.id | Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asian Development Bank (ADB) terus berupaya mendorong pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan Asia, serta memperkuat strategi penguatan pasar obligasi berdenominasi mata uang lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Dorong Tata Utilitas Publik di Kawasan Pariwisata dengan JUT Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah daerah setempat menata utilitas publik di kawasan wisata dengan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) bawah tanah.

Hal ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.