Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

perbekel
Bali Tribune / SOSIALISASI - Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan, Senin (23/2)

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, seiring dengan semakin kompleksnya peran desa dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa pemahaman mengenai gratifikasi dan tindak pidana korupsi menjadi aspek fundamental yang wajib dimiliki oleh setiap Perbekel/Kepala Desa. Sebagai pemegang kewenangan tertinggi di tingkat desa, Perbekel memiliki tanggung jawab strategis dalam pengambilan kebijakan, pengelolaan anggaran, serta pengelolaan aset desa.

Kurangnya pemahaman terkait batasan gratifikasi berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Oleh karena itu, penguatan wawasan antikorupsi menjadi langkah preventif guna meminimalkan risiko penyalahgunaan kewenangan serta menjaga integritas aparatur pemerintah desa.

Selain itu, peran desa saat ini tidak lagi sebatas administrasi pemerintahan, melainkan juga sebagai motor pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat, pengelolaan dana desa, hingga pengembangan potensi ekonomi lokal. Kompleksitas tersebut menuntut aparatur desa untuk memiliki kapasitas dan integritas yang memadai.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektorat Daerah juga memberikan penjelasan terkait regulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk tata cara pelaporan melalui aplikasi e-LHKPN.

Pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi LHKPN dinilai sangat penting, karena Perbekel termasuk dalam kategori wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan dalam melaporkan LHKPN tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

Pelaporan LHKPN yang tepat waktu dan sesuai prosedur menjadi indikator integritas penyelenggara negara di tingkat desa. Batas akhir pelaporan LHKPN adalah paling lambat 31 Maret 2026.

Selain aspek integritas, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan regulasi. Dengan besarnya alokasi dana desa dan meningkatnya program pembangunan, tata kelola keuangan desa harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pertemuan tersebut juga diungkapkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi desa saat ini adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Keterbatasan kapasitas aparatur desa berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pengelolaan administrasi maupun keuangan desa, yang pada akhirnya dapat berdampak pada permasalahan hukum.

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pendampingan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sosialisasi tersebut juga disinggung pentingnya pemutakhiran produk-produk hukum yang diterbitkan oleh desa. Regulasi desa, termasuk peraturan desa dan kebijakan teknis lainnya, perlu disesuaikan agar sinkron dengan kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang berlaku saat ini.

Sinkronisasi regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan transparan, termasuk dalam pengelolaan aset-aset desa. Tata kelola aset yang tertib administrasi dan sesuai ketentuan akan memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa serta meminimalkan potensi penyimpangan.

Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan, Drs. I Gusti Ngurah Supanji, M.Si,  menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memperkuat pemahaman, meningkatkan kepatuhan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.

“Kegiatan ini bukan semata-mata untuk mengingatkan kewajiban administratif, tetapi untuk membangun komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap Perbekel wajib melaporkan LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2026. Kewajiban tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Tabanan Nomor 111 Tahun 2023 serta Surat Keputusan Bupati yang mengatur tentang kewajiban pelaporan LHKPN bagi Perbekel.

Menurutnya, pada tahun 2025 masih terdapat Perbekel yang belum melaporkan LHKPN. Sementara pada tahun 2026 ini, tercatat sebanyak 55 Perbekel telah melaporkan LHKPN, sedangkan 78 Perbekel belum melapor dan sebagian laporan masih berstatus draf.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh Perbekel memahami kewajiban pelaporan LHKPN dan melaksanakannya melalui aplikasi e-LHKPN, serta melakukan pemantauan setiap tahapan pelaporan hingga menerima tanda terima dan diumumkannya LHKPN oleh KPK. Tidak melaporkan LHKPN dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Inspektorat Daerah memiliki fungsi strategis dalam melakukan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan pendampingan.

“Kami dari Inspektorat akan melakukan pendampingan dalam pengisian e-LHKPN agar tidak ada lagi Perbekel yang mengalami kendala teknis maupun administratif,” pungkasnya.

wartawan
KSM
Category

Dua Gedung Sekolah Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp500 Juta

balitribune.co.id | Amlapura — Warga Banjar Dinas Tegalsari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, digemparkan oleh kebakaran yang melanda gedung SD Negeri 4 Tianyar Barat pada Sabtu (5/9/2026) malam. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.17 Wita ini menghanguskan dua ruang kelas dan satu bangunan perpustakaan.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Perusakan Kantor PDAM Unit Kintamani Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek KIntamani berhasil menangkap pelaku perusakan kantor PDAM Unit Pelayanan Kintamani. Pelaku perusakan I Nengah Nyawa (42) asal Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara Kintamani. Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BULOG Kanwil Bali Turun ke Pasar, Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali turut melaksanakan monitoring pasar secara serentak sebagai bagian dari langkah konkret dalam memastikan ketersediaan pasokan serta menjaga stabilitas harga beras dan kebutuhan pangan masyarakat di wilayah Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Apresiasi Gelaran Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali “Berbelanja dan Berbagi” yang digelar di Kabupaten Karangasem, Jumat (4/9/2026), sukses menggerakkan transaksi ekonomi masyarakat. Hanya dalam waktu 10 jam, kegiatan yang dipusatkan di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana, Amlapura, tersebut berhasil membukukan omzet Rp. 526.213.500.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Penggelapan Asal-Usul Orang Pertama di Bali, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar resmi menetapkan seorang ibu berinisial LJL dan anaknya berinisial KC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertanggal 2 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Dukung STT Yowana Dharma Kertha Perkuat Pelestarian Adat

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Badung mendorong Sekaa Teruna Teruni (STT) Yowana Dharma Kertha, Lingkungan Bumi Kertha, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, terus memperkuat peran generasi muda dalam menjaga adat, seni dan budaya Bali.

Dukungan tersebut disampaikan anggota DPRD Badung I Wayan Sandra saat menghadiri HUT ke-25 STT Yowana Dharma Kertha di Balai Banjar Bumi Kertha, Perumahan Dalung Permai, Sabtu (5/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.