Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

24 Adegan Sadis Pembunuhan Penjaga Vila di Sesetan

rekontruksi
Bali Tribune / REKONSTRUKSI – Salah satu tersangka pembunuhan penjaga vila di Pondok Gurita 5 Jalan Gurita IV Sesetan, Denpasar Selatan tampak melakukan adegan nomor 22 di mana tersangka menyiram korban dengan BBM lalu membakarnya. Sebelumnya dalam adegan nomor 13 kedua tersangka membunuh korban secara bersama-sama

balitribune.co.id | Denpasar - Polsek Denpasar Selatan melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan penjaga vila di Pondok Gurita 5 Jalan Gurita IV Sesetan, Denpasar Selatan, Senin (7/7) pukul 10.40 Wita. Dua orang tersangka masing-masing berinisial MBW dan DAR memperagakan sebanyak 24 adegan sadis yang menggambarkan secara detail aksi pembunuhan terhadap korban Ade Adriansah.

Rekonstruksi tersebut disaksikan oleh pihak kejaksaan, tim identifikasi Polresta Denpasar, penasihat hukum tersangka, serta penyidik dari Polsek Denpasar Selatan. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa pembunuhan terjadi pada 24 Mei 2025 dini hari, setelah sebelumnya kedua tersangka  merencanakan aksinya pada malam 23 Mei 2025. Tersangka melakukan pembunuhan dengan menggunakan berbagai alat seperti cobek batu, pisau, kayu, dan gunting, serta membakar jasad korban guna menghilangkan jejak.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga menjelaskan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dan melengkapi berkas perkara. “Rekonstruksi ini untuk memastikan rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta lapangan dan pengakuan pelaku. Kedua tersangka terbukti merencanakan dan melakukan pembunuhan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Adegan sadis terjadi pada adegan ke 8 sampai 16 ketika tersangka memukul korban menggunakan cobek batu, menusuk dengan pisau dan gunting, dan adegan ke 22 dimana tersangka  menyiram bensin lalu membakar jenazah di kamar mandi. Setelah melakukan aksinya, tersangka kabur ke luar kota dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya di perjalanan adegan ke 24.

wartawan
RAY
Category

Rutan Bangli Disidak, Blok Hunian Digeledah

balitribune.co.id | Bangli - Pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan dan peredaran narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli diperketat. Buktinya Rutan Bangli menggelar operasi gabungan dengan melibatkan Polres Bangli, BNNK Gianyar, Kodim 1626/Bangli dan Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Bali, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Dawan Ungkap Pencurian Aki Truk Lintas Kabupaten

balitribune.co.id | Semarapura - Unit Reskrim Polsek Dawan, Polres Klungkung, mengungkap kasus pencurian aki kendaraan truk yang terjadi di sejumlah lokasi di Bali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DMFA (17) serta 30 buah aki sebagai barang bukti. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Monitoring Revitalisasi Sekolah, Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Harapan

balitribune.co.id | Amlapura - Pembangunan sarana pendidikan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam memastikan anak-anak mendapatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan layak. 

Hal tersebut turut menjadi perhatian Bupati Karangasem Gus Par saat melakukan monitoring dan pengendalian pembangunan di sejumlah sekolah di Kecamatan Rendang, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.