Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

28 Pedagang Bermobil di Jalan Diponegoro dan Imam Bonjol Diproses Tipiring

Penertiban
Bali Tribune / PENERTIBAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersama tim terpadu menertibkan pedagang yang berjualan di kawasan Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, Singaraja, Kamis (17/9/2026) dini hari.

balitribune.co.id | Singaraja - Penertiban pedagang bermobil di kawasan Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, Singaraja, mulai memasuki tahap penindakan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersama tim terpadu mengamankan 28 pedagang dalam operasi yang digelar Kamis (17/9/2026) dini hari.

Penertiban dilakukan sekitar pukul 04.00 Wita. Petugas menyisir dua ruas jalan yang selama ini masih digunakan sejumlah pedagang bermobil untuk berjualan. Dari operasi tersebut, 28 pedagang ditemukan masih menjalankan aktivitas perdagangan di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berjualan.

Berbeda dengan penertiban sebelumnya yang lebih mengedepankan pembinaan dan teguran, kali ini para pedagang langsung diberikan surat panggilan untuk menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring).

Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan penindakan tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan pemerintah.

Menurut Kappa, Pemkab Buleleng telah memberikan alternatif lokasi bagi pedagang bermobil dengan mengarahkan aktivitas mereka ke kawasan Terminal Banyuasri. Karena itu, pedagang diminta tidak lagi menggunakan Jalan Diponegoro maupun Jalan Imam Bonjol sebagai lokasi berjualan.

“Pelaksanaan sidak ini merupakan tindak lanjut dari pembinaan serta pengawasan kepada pedagang bermobil agar tidak melaksanakan aktivitas di Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol karena tempat tersebut tidak diperuntukkan untuk berjualan. Mereka diarahkan ke Terminal Banyuasri,” kata Kappa.

Dalam penertiban tersebut, petugas memberikan surat panggilan kepada pedagang yang terjaring. Mereka selanjutnya diminta memberikan keterangan sebagai saksi atau tersangka terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Proses penindakan mengacu pada Pasal 23 huruf E juncto Pasal 35 ayat (1) perda tersebut.

“Yang menjadi sasaran adalah pedagang bermobil dan dilakukan penindakan dengan pasal Tipiring,” tegas Kappa.

Sebanyak 75 personel dilibatkan dalam operasi tersebut. Penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Polres Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, Dinas Perhubungan Buleleng, serta PD Pasar.

Dari 28 pedagang yang terjaring, sebanyak 17 pedagang ditemukan berjualan di Jalan Imam Bonjol. Sementara 11 pedagang lainnya terjaring di Jalan Diponegoro.

Seluruh pedagang yang mendapat surat panggilan diminta datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Buleleng pada hari yang sama.

“Mereka selanjutnya mendapatkan pengarahan dan menjalani proses sesuai mekanisme tindak pidana ringan,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sopir Truk Masih Parkir Liar di Depan Terminal Mengwi, Dishub Siapkan Tilang

balitribune.co.id I Mangupura - Larangan parkir di depan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, masih saja dilanggar. Sejumlah sopir truk nekat memarkir kendaraan berukuran besar di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, meski kawasan tersebut sudah dipasangi spanduk larangan parkir dan berkali-kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Penggeledahan oleh Kejari, Sekda Bakal Panggil Jajaran Diskes Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila berencana memanggil jajaran pimpinan Dinas Kesehatan (Diskes) terkait aksi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Rencana ini untuk mendapatkan konfirmasi internal mengenai dugaan kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) yang tengah disidik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Tabanan Teliti Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinkes

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai meneliti seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara bergelombang terkait dugaan korupsi anggaran BBM dan makan minum tahun 2023-2025 di Dinkes Tabanan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.