Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

400 Hotspot Gratis Segera Terpasang di Tabanan

diskominfo tabanan
Bali Tribune / HOTSPOT - Petugas dari Diskominfo Tabanan melakukan pengawasan hotspot gratis di Kecamatan Selemadeg beberapa bulan lalu.

balitribune.co.id | Tabanan – Kabar gembira buat pemburu sinyal WiFi gratis. Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tabanan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) akan segera memasang hotspot gratis di 400 titik.

Rencananya, pemasangan WiFi gratis itu akan dilaksanakan mulai minggu kedua pada bulan ini, April 2025. Seluruh titik pemasangan itu tersebar pada 133 desa yang ada di Kabupaten Tabanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak lagi memperpanjang layanan Bali Smart Island melalui program pemasangan jaringan WiFi gratis di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Sehingga, program yang hendak dilaksanakan Diskominfo Tabanan ini akan menjadi penggantinya. Dan, saat ini, program itu sedang dalam tahap pengadaan. Seperti diungkapkan Sekretaris Diskominfo Tabanan, I Gusti Putu Winiantara. “Kami pasang 400 titik secara bertahap. Target tuntasnya pada Juli 2025 nanti,” kata Winiantara pada Minggu (6/4).

Sebagai gambaran, satu desa akan memperoleh dua hotspot gratis. Berikutnya, pemasangan WiFi gratis itu juga akan tersedia di tempat-tempat umum seperti pasar tradisional hingga tempat wisata. “(Titik pemasangan) disesuaikan dengan pendataan yang telah kami lakukan. Berbeda dengan titik WiFi yang sebelumnya (dipasang Pemprov Bali). Tapi jaraknya berdekatan,” imbuhnya.

Untuk merealisasikan program ini, anggaran yang telah disiapkan mencapai Rp 2 miliar. Bahkan, panjang kabelnya mencapai 2.600 kilometer. “Intinya program Wi-Fi gratis kami lakukan untuk mendukung berbagai sektor, seperti pendidikan, pelayanan publik, dan akses informasi,” pungkasnya.

wartawan
JIN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.