Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ACK Bualu Terbakar Hebat, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

kebakaran
Bali Tribune / KEBAKARAN - Petugas pemadam kebakaran saat berusaha memadamkan kobaran api

ACK Bualu Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

 

balitribune.co.id | Denpasar - Kebakaran hebat melanda outlet Ayam Crispy Krunchy (ACK) Bualu yang berlokasi di Jalan Kurusetra, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (20/1) pukul 13.15 WITA. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, musibah ini mengakibatkan kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa kebakaran bermula saat karyawan outlet, Meilani Ayu Andira (21), sedang mempersiapkan nasi di TKP. Rekannya kemudian mengecek tabung gas, namun tak berselang lama, api menyembur dari alat penggorengan (dry fryer).

"Api langsung merambat ke area outlet ACK dan menyebabkan kebakaran besar," ujar Iptu Adi Saputra.

Melihat kejadian tersebut, Meilani dan karyawan lainnya segera berlari keluar untuk menyelamatkan diri dan menghubungi pemilik usaha. Pegawai lainnya, Komang Mely Kartari (27), yang datang ke lokasi setelah mendapat kabar, mendapati api sudah membesar dan petugas pemadam kebakaran sudah tiba.

"Menurut saksi, awal mula kebakaran dipicu oleh kebocoran gas, yang menyebabkan api dari dry fryer menyembur dan merambat ke seluruh area outlet," terangnya.

Si jago merah berhasil dijinakkan oleh petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Badung dengan mengerahkan tiga unit mobil branwir. Meskipun tidak ada korban jiwa, bangunan outlet ACK beserta seluruh isinya hangus terbakar.

"Barang-barang yang terbakar meliputi dua kompor ayam, kompor dua tungku, satu rice cooker, tiga freezer, dua showcase, brankas uang, serta mesin kasir beserta uang di dalamnya," urai mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.

Total kerugian yang diderita diperkirakan mencapai Rp500 juta. Kepolisian telah mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan. Penyebab kebakaran disimpulkan akibat kebocoran gas LPG yang menyambar api dari kompor.

"Mengingat sebagian besar barang di lokasi kejadian terbuat dari bahan yang mudah terbakar, api cepat membesar dan menghanguskan seluruh outlet," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.