Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ada Perlawanan, DPRD Bangli Belum Ajukan Nama Calon PAW Fraksi Demokrat

Bali Tribune / Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika

balitribune.co.id | BangliAnggota DPRD Bangli dari Fraksi Demokrat, I Made Krisnawa dilengserkan dengan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh induk Partai Demokrat. Merasa disolomi, Krisnawa melakukan perlawanan dengan mengajukan surat keberatan. 

Pascasurat keberatan diajukan, DPRD Bangli belum melakukan proses dan penyampaian nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon PAW kepada Gubernur melalui Bupati.

“Belum berproses, kami minta agar persoalan terlebih dahulu di selesaikan di internal partai,” ujarnya Ketut Swastika Ketika dikonfirmasi terkait proses PAW I Made Krisnawa selaku anggota DPRD Bangli, Minggu (5/11).

Menurut Ketut Suastika, ada mekanisme yang harus dilalui dalam proses PAW ini. PAW anggota DPRD Bangli mengacu pada Tatib DPRD Bangli Nomor 1 tahun 2019. Dalam pasal 131 ayat 4, yang mana pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon PAW kepada Gubernur melalui Bupati paling lambat terhitung tujuh hari dari surat diterima. Kemudian Bupati menyampaikan nama Anggota DPRD yang diberhentikan dan nama PAW kepada Gubernur.

"Paling lambat penyampaian 7 hari terhitung semenjak menerima nama calon PAW," jelasnya.

Karena masih ada keberatan dari Made Krisnawa, maka pihak DPRD Bangli belum bisa melakukan proses tersebut. Begitu juga Bupati belum bisa mengajukan ke Gubernur.

"Karena ada keberatan kami belum mengajukan ke Bupati. Silakan berproses di internal dulu," sebut politisi dari Desa Peninjoan, Tebuku ini. 

Namun demikian, meski di DPRD atau Bupati belum bisa melakukan proses, tetapi mekanisme atau tahapan tetap berjalan.

"Meski kami belum bisa memproses karena ada keberatan, namun ada aturan/batas waktu yang mengatur. Ini kewenangan dari Gubernur untuk memutuskan, karena selaku anggota DPRD SK dari Gubernur," ujarnya.

Kata Ketut Suastika, jika berkaca dari peraturan maka  paling lambat 14 hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon PAW dari Bupati, Gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Gubernur.

Sementara Ketua DPC Demokrat Bangli, I Komang Carles belum bisa dikonfirmasi terkait pemberhentian I Made Krisnawa selaku anggota DPRD Bangli. 

wartawan
SAM
Category

Wawali Arya Wibawa Hadiri Musda XI DPD Partai Golkar Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Denpasar Tahun 2025 yang dibuka langsung Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Gde Sumarjaya Linggih, di Gedung Madu Sedana, Sanur Kauh, Minggu siang (12/10).  

Baca Selengkapnya icon click

Alih Fungsi Lahan di Badung Semakin "Gila-gilaan", Tahun 2024 Saja Mencapai 348 Hektar

balitribune.co.id | Mangupura - Masifnya pembangunan berdampak serius terhadap alih fungsi lahan di Kabupaten Badung.  Tercatat setiap tahun alih fungsi lahan terus bertambah. Bahkan alih fungsi lahan terjadi secara "gila-gilaan" pada tahun 2024. Dimana dalam setahun itu dua ratusan hektar lahan produktif di Gumi Keris berubah menjadi beton.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penenun Berusia Lanjut di Sidemen, Mengukir Keindahan Endek dan Songket

balitribune.co.id | Amlapura - Kecamatan Sidemen sejak dulu dikenal sebagai daerah sentra tenun Endek dan Songket di Kabupaten Karangasem. Jika berkunjung dan berwisata ke sejumlah DTW di Kecamatan Sidemen, maka sayup wisatawan akan mendengar derak dan hentakan alat tenun tradisional yang berasal dari beberapa sentra tenun yang ada di dekat sejumlah objek wisata alam di daerah ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.