Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ada Perlawanan, DPRD Bangli Belum Ajukan Nama Calon PAW Fraksi Demokrat

Bali Tribune / Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika

balitribune.co.id | BangliAnggota DPRD Bangli dari Fraksi Demokrat, I Made Krisnawa dilengserkan dengan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh induk Partai Demokrat. Merasa disolomi, Krisnawa melakukan perlawanan dengan mengajukan surat keberatan. 

Pascasurat keberatan diajukan, DPRD Bangli belum melakukan proses dan penyampaian nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon PAW kepada Gubernur melalui Bupati.

“Belum berproses, kami minta agar persoalan terlebih dahulu di selesaikan di internal partai,” ujarnya Ketut Swastika Ketika dikonfirmasi terkait proses PAW I Made Krisnawa selaku anggota DPRD Bangli, Minggu (5/11).

Menurut Ketut Suastika, ada mekanisme yang harus dilalui dalam proses PAW ini. PAW anggota DPRD Bangli mengacu pada Tatib DPRD Bangli Nomor 1 tahun 2019. Dalam pasal 131 ayat 4, yang mana pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon PAW kepada Gubernur melalui Bupati paling lambat terhitung tujuh hari dari surat diterima. Kemudian Bupati menyampaikan nama Anggota DPRD yang diberhentikan dan nama PAW kepada Gubernur.

"Paling lambat penyampaian 7 hari terhitung semenjak menerima nama calon PAW," jelasnya.

Karena masih ada keberatan dari Made Krisnawa, maka pihak DPRD Bangli belum bisa melakukan proses tersebut. Begitu juga Bupati belum bisa mengajukan ke Gubernur.

"Karena ada keberatan kami belum mengajukan ke Bupati. Silakan berproses di internal dulu," sebut politisi dari Desa Peninjoan, Tebuku ini. 

Namun demikian, meski di DPRD atau Bupati belum bisa melakukan proses, tetapi mekanisme atau tahapan tetap berjalan.

"Meski kami belum bisa memproses karena ada keberatan, namun ada aturan/batas waktu yang mengatur. Ini kewenangan dari Gubernur untuk memutuskan, karena selaku anggota DPRD SK dari Gubernur," ujarnya.

Kata Ketut Suastika, jika berkaca dari peraturan maka  paling lambat 14 hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon PAW dari Bupati, Gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Gubernur.

Sementara Ketua DPC Demokrat Bangli, I Komang Carles belum bisa dikonfirmasi terkait pemberhentian I Made Krisnawa selaku anggota DPRD Bangli. 

wartawan
SAM
Category

Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024, Bupati Satria: Tingkatkan Disiplin dan Semangat Kerja

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria menyerahkan surat Perjanjian Kerja, Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK Tahap II formasi tahun 2024 serta Penyerahan Keputusan Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah PNS Formasi Tahun 2024 dari Institusi Pemerintahan Dalam Negeri di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kamis (1/10). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalan Pengastian-Pendem Jembrana Amblas, Akses Warga Terputus

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini bencana banjir yang melanda Kabupaten Jembrana beberapa waktu lalu masih menimbulkan dampak. Kerusakan infrastruktur akibat bencana banjir tersebut kini bertambah dan berdampak pada aktiftas masyarakat. Seperti pada ruas jalan Pengastian, Pendem yang sebelumnya tergerus banjir kini amblas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Ringkus Wanita Pelaku Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Karangasem

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Tim Ditreskrimsus Polda Bali meringkus seorang wanita asal Desa Subangan, Karangasem berinisial BE (48) karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana pengoplosan gas LPG dari 3 kg subsidi pemerintah ke tabung gas 50 kg di Desa Subagan, Karangasem, Rabu (24/9) pukul 14.00 Wita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.