Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Adinda Menangkan Hak Asuh Penuh Anak Kembar di Mahkamah Agung

Adinda Viraya Paramitha
Bali Tribune / Adinda Viraya Paramitha memperlihatkan putusan MA terkait hak asuh anak

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dua tahun sengketa dan perjuangan panjang melawan dugaan kekerasan dan kelalaian, Adinda Viraya Paramitha akhirnya dapat bernapas lega. Ini seiring putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 14 Juli 2025 yang menetapkan dirinya sebagai pemegang hak asuh penuh atas anak kembarnya dari mantan suaminya berkewarganegaraan Australia, Paul Lionel La Fontaine. Menurut Adinda, kemenangan ini diakui Adinda bukan hanya sekadar putusan hak asuh, tetapi merupakan validasi atas kebenaran dan penderitaan yang ia serta anak-anaknya alami selama bertahun-tahun. 

"Kemenangan ini bukan hanya soal hak asuh, tapi validasi atas kebenaran yang saya perjuangkan selama bertahun-tahun setelah kekerasan yang saya dan anak-anak alami," ujar Adinda dalam keterangannya pada Rabu (12/11).

Dikatakan Adinda, putusan MA didukung oleh sejumlah bukti yang tak terbantahkan yang berhasil ia kumpulkan di tengah keterbatasan jalur hukum sebelumnya. Bukti-bukti tersebut meliputi, video-video dugaan kekerasan yang ia alami selama masa pernikahan, laporan psikologis anak yang komprehensif, menunjukkan dampak dari lingkungan yang tidak sehat untuk anak. 

"Dan bukti kegagalan mantan suami memenuhi perjanjian bantuan finansial selama dua tahun sebelum adinda melindungi anak-anaknya," katanya.

Adinda juga telah melaporkan dugaan KDRT yang menimpa dirinya dan anak-anak sejak tahun 2022. Namun laporan tersebut dihentikan secara sepihak oleh pihak kepolisian. "

Saya tahu banyak wanita lain yang mengalami hal serupa, dan saya berjuang untuk kita semua! Saya memilih jalur lain: jalur kebenaran di pengadilan tertinggi," ujarnya.

​Selain KDRT, Adinda juga berhasil membuktikan bahwa mantan suaminya tidak menafkahi anak-anak selama dua tahun sebelum ia memutuskan untuk mengurus sepenuhnya biaya anak-anaknya sendiri. Perlu diketahui, tidak menafkahi anak merupakan perbuatan pidana di Indonesia yang diatur dalam Pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. 

Alih-alih menghormati putusan MA, Adinda melaporkan bahwa gangguan dan intimidasi dari pihak mantan suami justru meningkat tajam sejak tanggal 14 Juli 2025. Bentuk-bentuk intimidasi yang dilaporkann yaitu mendatangi rumah dan berteriak-teriak, mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Puncaknya, membawa puluhan aparat kepolisian dengan tuduhan palsu adanya penyiksaan anak. Melakukan kampanye digital secara masif, memposting foto anak-anak seolah mereka hilang, diculik, atau disiksa. 

"Tetangga kami saja, yang dindingnya menempel langsung dengan kamar anak, bersaksi bahwa anak-anak selalu terdengar tertawa dan bermain riang. Jika anak-anak benar-benar disiksa, penuh memar, dan tidak bahagia, saya yakin Anda semua yang berada di Bali sudah melaporkannya sendiri," ujarnya.

​Adinda kini telah mengajukan laporan Pencemaran Nama Baik dan gugatan hukum baru terkait postingan-postingan di media sosial mantan suaminya yang dianggap merusak reputasinya dan menciptakan keresahan publik. Dan ia tidak akan berhenti berjuang demi keadilan. 

"Terima kasih untuk semua wanita yang berani bicara dan menyampaikan apa yang sudah mereka alami berhadapan dengan mantan saya tersebut. Suara kalian sangat berarti," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Overload Kasus Narkoba, Rutan Negara Digeledah

balitribune.co.id | Negara - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara mengalami kelebihan kapasitas (overload) hingga hampir tiga kali lipat. Di tengah kondisi tersebut, petugas gabungan dari unsur Rutan, TNI, dan Polri menggelar penggeledahan mendadak di 14 kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (17/9/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Keluarga di Jembrana Diteror Rabies

balitribune.co.id | Negara - Kasus gigitan anjing yang diduga terpapar rabies kembali meneror Kabupaten Jembrana. Kali ini, satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua anaknya di Lingkungan Anyar Sari, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, menjadi korban gigitan beruntun dari anak anjing peliharaan mereka sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Usulan UMK Badung Rp5 Juta, Bupati Minta Jangan Grasa-Grusu

balitribune.co.id | Mangupura - Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung dinaikkan menjadi Rp5 juta mulai mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Namun, angka tersebut belum serta-merta disetujui. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan, usulan kenaikan upah harus diuji melalui kajian dan perhitungan yang matang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beringin Berusia Ratusan Tahun Tumbang, Timpa Tiga Pelinggih di Metra Kaja

balitribune.co.id | Bangli - Angin kencang yang menerjang sebagian wilayah Kabupaten Bangli  sejak sepekan terakhir menyebabkan  bencana di beberapa titik. Salah satunya  pohon beringin tua tumbang dan menimpa bangunan Pura Jebag Agung di Banjar Metra Kaja, Desa Yangapi, Tembuku  Bangli.  Tumbangnya pohon berusia ratusan tahun tersebut menyebabkan sejumlah bangunan suci (pelinggih) hancur.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi  Barang Terlarang, Lapas Narkotika Gelar Operasi Gabungan

balitribune.co.id | Bangli - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli melaksanakan operasi gabungan dengan melibatkan pihak kepolisian dan TNI pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah masuknya barang terlarang di lingkungan Lapas Narkotika Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.