Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akses Jalan Terancam Ditutup, Warga Perumahan 'Mesadu' ke Dewan.

Bali Tribune / AUDIENSI - Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, ketika menerima audiensi warga perumahan Griya Intaran Indah di Desa Umeanyar yang mengadu soal akses ke perumahan terancam ditutup.
balitribune.co.id | SingarajaWarga perumahan Griya Intaran Indah di Dusun Kundalini, Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, Buleleng, mendatangi Gedung DPRD Buleleng, Selasa (25/1). Mereka mengadu atas ancaman penutupan akses jalan seluas 3 are di perumahan tersebut.
 
Kedatangan warga dikoordinir Nyoman Mudita sebagai kuasa hukumnya. Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna bersama Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Gede Odhy Busana dan anggota Komisi I DPRD Buleleng menerima warga.
 
Dihadapan anggota Dewan, Mudita mengatakan, jauh sebelumnya soal akses jalan mengemuka semua surat-surat terkait dengan pembebasan lahan yang sekarang menjadi akses jalan masuk warga perumahan tersebut sah di mata hukum. 
 
"Warga yang tinggal di perumahan itu semua sudah memiliki sertifikat kepemilikan," kata Mudita yang tinggal diperumahan tersebut.
 
Mudita mengaku  menempati salah satu unit rumah di perumahan tersebut sejak tahun 2004 lalu dan melihat ada yang janggal dalam kasus itu. Secara tiba-tiba ada pihak yang mengaku memiliki lahan yang menjadi akses jalan keluar masuk perumahan dengan menunjukkan fotocopy sertifikat. Atas kasus itu Mudita meminta, Komisi I DPRD Buleleng untuk turun ke lapangan dan memastikan kondisi sebenarnya.
Tak hanya itu, Mudita bersama warga lainnya juga meminta, agar DPRD Buleleng menghadirkan pihak terkait pada pertemuan selanjutnya sehingga persoalan tersebut ada kejelasan dan kepastian.
 
"Kami merasa ada  kenjanggalan. Setelah 20 tahun kami tinggal, kok tiba-tiba ada klaim atas tanah jalan akses ke perumahan. Kalaupun itu terkait dengan tanah lama, sertifikat tidak ada. Pengklaim saat itu hanya membawa fotocopy sertifikat yang belum pernah kami lihat aslinya," imbuh Mudita.
 
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengaku, akan menghubungi instansi terkait dalam hal ini bidang asset daerah soal penyerahan fasum berupa akses jalan masuk ke perumahan yang diklaim. Upaya koordinasi ini, dilakukan dengan akan menghadirkan pihak-pihak terkait dalam pertemuan nanti.
 
"Kami dari pihak DPRD akan mencari solusi terbaik. Nanti akan saya koordinasikan ke bidang asset Daerah Buleleng mengenai fasilitas umum dan ke BPN terkait sertifikat. Baru setelah itu, kami hadirkan warga dan developernya dalam pertemuan selanjutnya," tandas Supriatna.
 
wartawan
CHA
Category

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.