Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akses ke Pura Dibatasi, Pansus TRAP DPRD Bali Tindaklanjuti Aduan Warga Adat Jimbaran

DPRD Bali
Bali Tribune / Pansus TRAP saat menerima berkas dari warga adat Jimbaran di DPRD Bali, Rabu (5/11)

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, terkait pembatasan akses ke sembilan pura yang berada di kawasan yang dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau (PT JH).

Tiga pura di antaranya—Pura Batu Nunggul, Pura Batu Layah, dan Pura Batu Mejan—dilaporkan benar-benar tertutup aksesnya, membuat warga kesulitan untuk bersembahyang di tempat suci yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa tanah adat yang menjadi lokasi pura tidak boleh dibatasi penggunaannya oleh pihak mana pun. “Orang pura itu sudah tempat ibadah dari zaman nenek moyangnya. Nggak boleh dilarang-larang. Jangan sampai orang Bali jadi tamu di rumahnya sendiri,” tegas Supartha, Rabu (5/11)

Ia meminta pengempon pura segera menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Bali, dengan tembusan ke Polres dan Polsek setempat, serta ke Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Komisi I, dan Pansus TRAP. “Setelah surat disampaikan, kami akan turun langsung mengecek kegiatan pembangunan di lokasi. Kami ingin memastikan apakah perizinannya lengkap dan apakah ada pelanggaran, termasuk pembangunan di tebing atau di lahan yang masih disengketakan,” jelasnya.

Pansus TRAP juga berencana memanggil pihak PT Jimbaran Hijau untuk klarifikasi paling cepat pekan depan, setelah pengumpulan data dan inventarisasi masalah selesai dilakukan. “Kami ingin semua pihak duduk bersama, dari pemerintah, masyarakat, hingga BPN. Prinsipnya, masalah ini harus diselesaikan secara musyawarah tanpa harus sampai ke pengadilan,” ujar Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

Sementara itu, Bendesa Adat Jimbaran, A.A. Rai Dirga Arsana Putra, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan pura di kawasan tersebut. Tiga di antaranya berada di area yang kini diklaim milik PT JH.

Beberapa pura seperti Pura Taksu masih bisa diakses karena telah dibuatkan jalan khusus oleh pihak perusahaan. Namun bagi pura lainnya, warga harus terlebih dahulu meminta izin untuk bersembahyang. “Kalau tidak ada petugas yang pegang kunci portal, ya tidak bisa masuk. Kami sering menerima keluhan warga yang tidak bisa sembahyang di pura mereka sendiri,” ujar Rai Dirga.

Menurutnya, pembatasan itu juga berlaku bagi para jero mangku (pemangku pura) dan umat lain yang hendak beribadah. “Kondisi ini tidak pernah terjadi sebelumnya, sebelum lahan itu dikelola oleh perusahaan,” tegasnya.

Ia menilai pernyataan pihak PT JH yang mengaku tidak pernah melarang umat beribadah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. “Faktanya, jalan menuju pura rusak dan dipasangi portal yang dikunci. Jadi kami harus izin untuk sembahyang. Ini aneh, kami mau sembahyang kok harus minta izin,” keluhnya.

Rai Dirga juga menjelaskan bahwa sejak lahan tersebut dikuasai PT JH sekitar tahun 2010–2012, berbagai upaya sudah dilakukan untuk mencari kejelasan status lahan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai hak dan kewenangan atas tanah yang sebelumnya merupakan tanah adat. “Kami berharap Pansus DPRD Bali bisa membantu memfasilitasi penyelesaian agar warga bisa kembali beribadah dengan tenang tanpa hambatan,” ujarnya.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan menelusuri aspek hukum dan perizinan yang melatarbelakangi penguasaan lahan oleh PT Jimbaran Hijau, termasuk keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.

Made Supartha menekankan, penyelesaian persoalan tanah adat dan akses pura harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dan nilai-nilai Pancasila. “Tanah dan tempat suci adalah milik bersama, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Negara harus hadir melindungi hak rakyatnya,” ujarnya, seraya berjanji akan mengecek lahan tersebut, mana yang disebut tanah negara ataukah ada asset Pemrov Bali di sana.arw

 

Pansus TRAP saat menerima berkas dari warga adat Jimbaran di DPRD Bali, Rabu (5/11).

Akses ke Pura Dibatasi, Pansus TRAP DPRD Bali Tindaklanjuti Aduan Warga Adat Jimbaran


Denpasar, Bali Tribune. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, terkait pembatasan akses ke sembilan pura yang berada di kawasan yang dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau (PT JH).

Tiga pura di antaranya—Pura Batu Nunggul, Pura Batu Layah, dan Pura Batu Mejan—dilaporkan benar-benar tertutup aksesnya, membuat warga kesulitan untuk bersembahyang di tempat suci yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa tanah adat yang menjadi lokasi pura tidak boleh dibatasi penggunaannya oleh pihak mana pun. “Orang pura itu sudah tempat ibadah dari zaman nenek moyangnya. Nggak boleh dilarang-larang. Jangan sampai orang Bali jadi tamu di rumahnya sendiri,” tegas Supartha, Rabu (5/11)

Ia meminta pengempon pura segera menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Bali, dengan tembusan ke Polres dan Polsek setempat, serta ke Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Komisi I, dan Pansus TRAP. “Setelah surat disampaikan, kami akan turun langsung mengecek kegiatan pembangunan di lokasi. Kami ingin memastikan apakah perizinannya lengkap dan apakah ada pelanggaran, termasuk pembangunan di tebing atau di lahan yang masih disengketakan,” jelasnya.

Pansus TRAP juga berencana memanggil pihak PT Jimbaran Hijau untuk klarifikasi paling cepat pekan depan, setelah pengumpulan data dan inventarisasi masalah selesai dilakukan. “Kami ingin semua pihak duduk bersama, dari pemerintah, masyarakat, hingga BPN. Prinsipnya, masalah ini harus diselesaikan secara musyawarah tanpa harus sampai ke pengadilan,” ujar Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

Sementara itu, Bendesa Adat Jimbaran, A.A. Rai Dirga Arsana Putra, mengungkapkan bahwa terdapat sembilan pura di kawasan tersebut. Tiga di antaranya berada di area yang kini diklaim milik PT JH.

Beberapa pura seperti Pura Taksu masih bisa diakses karena telah dibuatkan jalan khusus oleh pihak perusahaan. Namun bagi pura lainnya, warga harus terlebih dahulu meminta izin untuk bersembahyang. “Kalau tidak ada petugas yang pegang kunci portal, ya tidak bisa masuk. Kami sering menerima keluhan warga yang tidak bisa sembahyang di pura mereka sendiri,” ujar Rai Dirga.

Menurutnya, pembatasan itu juga berlaku bagi para jero mangku (pemangku pura) dan umat lain yang hendak beribadah. “Kondisi ini tidak pernah terjadi sebelumnya, sebelum lahan itu dikelola oleh perusahaan,” tegasnya.

Ia menilai pernyataan pihak PT JH yang mengaku tidak pernah melarang umat beribadah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. “Faktanya, jalan menuju pura rusak dan dipasangi portal yang dikunci. Jadi kami harus izin untuk sembahyang. Ini aneh, kami mau sembahyang kok harus minta izin,” keluhnya.

Rai Dirga juga menjelaskan bahwa sejak lahan tersebut dikuasai PT JH sekitar tahun 2010–2012, berbagai upaya sudah dilakukan untuk mencari kejelasan status lahan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai hak dan kewenangan atas tanah yang sebelumnya merupakan tanah adat. “Kami berharap Pansus DPRD Bali bisa membantu memfasilitasi penyelesaian agar warga bisa kembali beribadah dengan tenang tanpa hambatan,” ujarnya.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan menelusuri aspek hukum dan perizinan yang melatarbelakangi penguasaan lahan oleh PT Jimbaran Hijau, termasuk keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.

Made Supartha menekankan, penyelesaian persoalan tanah adat dan akses pura harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dan nilai-nilai Pancasila. “Tanah dan tempat suci adalah milik bersama, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Negara harus hadir melindungi hak rakyatnya,” ujarnya, seraya berjanji akan mengecek lahan tersebut, mana yang disebut tanah negara ataukah ada asset Pemrov Bali di sana.

wartawan
ARW
Category

Bupati Badung Apresiasi Aksi Bersih Sampah Kiriman di Pantai Muaya Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Upaya menjaga kebersihan kawasan pesisir kembali digalakkan di Kabupaten Badung. Prajuru Desa Adat Jimbaran bersama krama banjar dan pelaku usaha menggelar aksi bersih-bersih sampah kiriman di sepanjang Pantai Muaya, Jimbaran pada Rabu (21/1) sekitar pukul 07.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Gerak Cepat Pemkot Denpasar Tangani Dampak Puting Beliung, Data Warga dan Siapkan Bansos

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar merespon cepat kejadian bencana angin puting beliung yang terjadi pada Rabu (21/1) dini hari, yang menyebabkan puluhan bangunan permanen dan semi permanen mengalami kerusakan ringan hingga sedang di beberapa wilayah di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerak Cepat Pemkab Tabanan Terhadap Dampak Bencana Cuaca Ekstrem di Kecamatan Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Merespons aduan masyarakat serta memastikan penanganan darurat berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Tabanan (Pemkab Tabanan) gerak cepat tangani dampak bencana akibat cuaca ekstrem di Desa Kukuh dan Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu, (21/1).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Lintas Sektor, Badung Perkuat Pengamanan dan Pulihkan Citra Tukad Bangkung

balitribune.co.id | Mangupura - Meningkatnya angka kejadian dan percobaan bunuh diri di Jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, mendorong Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperkuat sistem pengamanan kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor sebagai respons atas berbagai peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sapa Konsumen di Berbagai Kota, Hyundai Perkenalkan New CRETA Alpha dengan Desain Lebih Berani

balitribune.co.id | Jakarta - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) telah resmi meluncurkan New CRETA Alpha edisi terbaru dalam jajaran Hyundai CRETA yang membawa ekspresi lebih tegas, eksklusif, dan premium ke segmen SUV kompak. Dikembangkan dan diproduksi di Indonesia, New CRETA Alpha memperkuat kehadiran Hyundai di segmen SUV-B dengan kombinasi seimbang antara desain berani, teknologi canggih, dan kenyamanan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Pukul Warga Inggris di Restoran Bandara Ngurah Rai, WNA Australia Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah restoran di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (18/1/2026) pukul 23.30 Wita. Akibat kejadian itu, seorang Warga Negara Asing (WNA) ditahan di sel tahanan Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.