Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akses Kesehatan Masyarakat Diperkuat, Tabanan Raih Penghargaan UHC 2026

UHC
Bali Tribune / PENGHARGAAN - Pemerintah Kabupaten Tabanan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 dalam acara yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa, (27/1)

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 dalam acara yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa, (27/1). Penghargaan diterima Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang mewakili Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Acara tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ketua DJSN, perwakilan Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Sekretariat Negara, Direksi BPJS Kesehatan, gubernur, serta perwakilan kepala daerah dari seluruh Indonesia.

Universal Health Coverage (UHC) merupakan kondisi ketika seluruh penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa mengalami kesulitan finansial. Di Indonesia, UHC diwujudkan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan sebagai instrumen negara dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh warga.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya Program JKN dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “JKN telah terbukti membebaskan masyarakat dari beban finansial kesehatan sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi rakyat untuk lebih produktif dan berdaya. Capaian UHC merupakan wujud nyata amanat konstitusi, dan harus terus diperkuat melalui peningkatan kepesertaan JKN serta sinergi pemerintah pusat, BPJS Kesehatan, dan kepala daerah dalam memastikan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan,” ujarnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa capaian UHC merupakan hasil kolaborasi kuat antara pemerintah pusat dan daerah. “Komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan kesehatan menjadikan JKN-KIS sebagai salah satu program jaminan kesehatan terbesar dan tercepat mencapai UHC di dunia. Penghargaan UHC 2026 diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang menunjukkan komitmen luar biasa dalam mewujudkan UHC, sekaligus menjadi motivasi bagi daerah lain untuk memperkuat pelaksanaan program JKN,” sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga menyampaikan, penghargaan UHC merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat. “Hari ini saya selaku Wakil Bupati Tabanan, mewakili Bapak Bupati dan Pemerintah Kabupaten Tabanan, menerima UHC Award sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa komitmen tersebut sejalan dengan visi pembangunan daerah. “Di bawah kepemimpinan Bapak Bupati Komang Gede Sanjaya, melalui misi Tabanan Era Baru yang aman, unggul, dan madani, Pemerintah Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat sebagai salah satu kebutuhan dasar,” imbuh Dirga. KSM

wartawan
KSM
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.