Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aksi Damai Memanas, Warga Banjar Dinas Kauman Diklaim Tamiu

Bali Tribune / Aksi damai warga Desa Pengastulan didepan PN Singaraja Rabu (9/8).

balitribune.co.id | SingarajaAksi damai mewarnai sidang gugatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Bendesa Adat Desa Pengastulan terkait permohonan warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan yang memohon diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada sidang perdana yang dijadwalkan Rabu (9/8), penggugat Bendesa Adat Pengastulan melalui kuasa hukumnya I Komang Sutrisna SH dari kantor Hukum LBH Bali Metangi - Forkom Taksu Bali. Sementara selaku tergugat Kepala BPN Buleleng dan Kepala Desa Pengastulan Putu Widyasmita didampingi kuasa hukumnya Gede Indria, SH.

Sebelum sidang digelar, dua elemen massa memenuhi halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Dua elemen massa itu yakni dari Bendesa Adat Pengastulan sedang massa lainnya yakni dari Aliansi Masyarakat Pengastulan Bersatu (AMPB). Menariknya, aksi massa tak hanya di halaman PN Singaraja, sejumlah massa dari elemen adat juga melakukan aksi di Kantor Desa Pengastulan.

Dalam orasinya korlap aksi massa AMPB Hilman Eka Rabbani menyatakan dasar warga Banjar Dinas Kauman memohon SHM melalui program PTSL selain telah mendiami kawasan itu berabad lamanya mereka mengaku memiliki bukti penguasaan fisik lahan di Banjar Dinas Kauman. Bahkan katanya, sebelum digabung menjadi satu desa, Banjar Dinas Kauman merupakan desa tersendiri bernama Desa Pengastulan Islam.

“Kami memiliki bukti yuridis dan historis atas penguasaan lahan. Kami bukan tamiu (tamu) karena kami adalah pemilik sah atas lahan kami. Karena itu tidak ada halangan berdasar hukum positif untuk menuntut hak kami sebagai warga negara,” ujarnya.

Karena itu sambungnya, ia mendesak agar pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan SHM sebanyak 329 pemohon atas nama warga Banjar Dinas Kauman.

”Kami mendukung upaya yang telah dilakukan pihak Kepala Desa dan BPN dalam melakukan pensertifikatan lahan sesuai program pemerintah. Karena itu kami mendesak agar sertifikat kami segera diterbitkan,” tandasnya.

Sementara itu,dalam sidang gugatan melawan hukum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan SH memasuki agenda mediasi. Untuk itu para pihak diminta untuk melakukan mediasi sebelum sidang dilanjutkan sesuai agenda.

Usai sidang, Komang Sutrisna SH mengatakan, ia melakukan gugatan terhadap Kepala Desa Pengastulan dan Kepala BPN Buleleng karena dinilai telah melakukan proses permohonan sertifikat PTSL yang dilakukan secara melawan hukum. Menurut dia setiap pengajuan PTSL hendaknya berkoordinasi dengan desa adat.

“Dalam desa adat dan wewidangannya termuat awig-awig (peraturan desa adat). Dalam awig-awig disebutkan wewidangan desa adat Pengastulan terdiri dari empat banjar. Tiga banjar adat dan satu banjar dinas. Dan disebutkan wewidangan yang ditempati tamiu adalah Banjar Dinas Kauman,” ujarnya.

Katanya lebih lanjut, sejak awal tidak dilakukan kordinasi rencana penerbitan sertifikat dengan pihak adat kendati BPN telah melakukan sosialisasi. Padahal tiga banjar lainnya telah berjalan dengan baik. Namun hanya satu banjar yakni Banjar Diinas Kauman yang mengaku lahan itu miliknya.

”Merujuk sejarah Desa Adat Pengastulan  pada sekitar tahun 1400 an leluhur kami memberikan lahan kepada tamiu untuk bertempat tinggal dan itu dikuatkan dengan awig-awig,” katanya tanpa membuka buku sejarah dimaksud.

Sementara kuasa hukum Kepala Desa Pengastulan Gede Indria mengatakan, soal gugatan belum memasuki pokok perkara hanya agenda mediasi. Namun demikian, Indria menyebutkan proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL Desa Pengastulan telah berjalan sebanyak 800 bidang namun yang belum tuntas sebanyak 329 bidang.

“Yang masih belum selesai sebanyak 329 bidang yang kebetulan adalah warga masyarakat muslim yang tinggal ditempat itu bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka sudah ada penguasaan fisik,” katanya.

Hanya saja, katanya, soal tidak ada koordinasi dengan desa adat.Indria menyebut hal itu soal kewenangan. Dalam konteks tersebut menurut Indria bendesa adat tidak memiliki kewenangan adminstratif.

“Yang memiliki kewenangan administratif menurut PP No 24/1991kewenangannya ada di kepala desa atau sebutan lain yang mempunyai setara kepala desa.Kewenangan bendesa hanya berkaitan soal adat,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Selundupkan Kokain dan Sabu ke Bali, Warga Brasil dan Afsel Terancam Mati

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Brasil berinisial YB (25) dan wanita asal Afrika Selatan (Afsel) berinisial LN (32), terancam hukuman mati karena menyelundupkan narkoba dari negaranya masing-masing ke Bali. YB membawa Kokain sebanyak 3.089,36 gram netto disembunyikan dalam barang bawaan dinding koper dan ransel.

Baca Selengkapnya icon click

Ambivalensi Bali dalam Menghadapi Tren Hunian Instagrammable dan Remote Working

balitribune.co.id | Bali tak hanya dikenal sebagai surga wisata, tapi kini juga menjadi magnet bagi para digital nomad dan pekerja remote dari seluruh dunia. Fenomena ini mendorong munculnya tren hunian instagrammable—penginapan dengan desain estetik yang menarik perhatian di media sosial dan fasilitas penunjang remote working seperti internet cepat, ruang kerja nyaman, serta komunitas internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rebel Series Tampil Lebih Ekspresif dengan Ubahan Baru

balitribune.co.id. | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran terbaru pada dua big bike andalannya, Rebel 500 dan Rebel 1100. Big bike Honda berkonsep “Urban Cruiser” dengan pilihan kapasitas mesin 500cc dan 1.100cc ini mengekspresikan gaya hidup pengendara yang tak lekang oleh waktu, sekaligus menambah kenyamanan dan kesenangan berkendara.

Baca Selengkapnya icon click

Mitsubishi Destinator, SUV Keluarga Premium Terbaru Hadir di Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta - Mitsubishi Motors Corporation (MMC) di Indonesia melanjutkan perkenalan dan aktivitas peluncuran all-new Mitsubishi Destinator, sebuah Premium Family SUV terbaru yang telah diluncurkan pada gelaran world premiere secara global, dan juga di ajang GIIAS 2025 khusus untuk pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Skutik Terlaris Honda BeAT dan Honda BeAT Street Tampil dengan Warna dan Striping Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran pada skutik terlaris pilihan jutaan konsumen di Indonesia melalui kehadiran warna dan striping terbaru pada New Honda BeAT Series. Desain baru yang sporty dan compact ini semakin mendukung tampilan raja skutik, dengan paket lengkap bagi pengendara yang menginginkan motor modern yang gesit, irit, dan ramping dengan tampilan yang kekinian.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Terima Kunjungan Wamen Luar Negeri Jepang, Bahas Kerja Sama Strategis

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kehormatan Wakil Menteri (Wamen) Luar Negeri Jepang, Ms. Akiko Ikuina, beserta delegasi di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, pada Rabu (23/7). Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan bilateral antara Jepang dan Indonesia, khususnya dengan Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.