Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aksi Damai Memanas, Warga Banjar Dinas Kauman Diklaim Tamiu

Bali Tribune / Aksi damai warga Desa Pengastulan didepan PN Singaraja Rabu (9/8).

balitribune.co.id | SingarajaAksi damai mewarnai sidang gugatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Bendesa Adat Desa Pengastulan terkait permohonan warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan yang memohon diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada sidang perdana yang dijadwalkan Rabu (9/8), penggugat Bendesa Adat Pengastulan melalui kuasa hukumnya I Komang Sutrisna SH dari kantor Hukum LBH Bali Metangi - Forkom Taksu Bali. Sementara selaku tergugat Kepala BPN Buleleng dan Kepala Desa Pengastulan Putu Widyasmita didampingi kuasa hukumnya Gede Indria, SH.

Sebelum sidang digelar, dua elemen massa memenuhi halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Dua elemen massa itu yakni dari Bendesa Adat Pengastulan sedang massa lainnya yakni dari Aliansi Masyarakat Pengastulan Bersatu (AMPB). Menariknya, aksi massa tak hanya di halaman PN Singaraja, sejumlah massa dari elemen adat juga melakukan aksi di Kantor Desa Pengastulan.

Dalam orasinya korlap aksi massa AMPB Hilman Eka Rabbani menyatakan dasar warga Banjar Dinas Kauman memohon SHM melalui program PTSL selain telah mendiami kawasan itu berabad lamanya mereka mengaku memiliki bukti penguasaan fisik lahan di Banjar Dinas Kauman. Bahkan katanya, sebelum digabung menjadi satu desa, Banjar Dinas Kauman merupakan desa tersendiri bernama Desa Pengastulan Islam.

“Kami memiliki bukti yuridis dan historis atas penguasaan lahan. Kami bukan tamiu (tamu) karena kami adalah pemilik sah atas lahan kami. Karena itu tidak ada halangan berdasar hukum positif untuk menuntut hak kami sebagai warga negara,” ujarnya.

Karena itu sambungnya, ia mendesak agar pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan SHM sebanyak 329 pemohon atas nama warga Banjar Dinas Kauman.

”Kami mendukung upaya yang telah dilakukan pihak Kepala Desa dan BPN dalam melakukan pensertifikatan lahan sesuai program pemerintah. Karena itu kami mendesak agar sertifikat kami segera diterbitkan,” tandasnya.

Sementara itu,dalam sidang gugatan melawan hukum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan SH memasuki agenda mediasi. Untuk itu para pihak diminta untuk melakukan mediasi sebelum sidang dilanjutkan sesuai agenda.

Usai sidang, Komang Sutrisna SH mengatakan, ia melakukan gugatan terhadap Kepala Desa Pengastulan dan Kepala BPN Buleleng karena dinilai telah melakukan proses permohonan sertifikat PTSL yang dilakukan secara melawan hukum. Menurut dia setiap pengajuan PTSL hendaknya berkoordinasi dengan desa adat.

“Dalam desa adat dan wewidangannya termuat awig-awig (peraturan desa adat). Dalam awig-awig disebutkan wewidangan desa adat Pengastulan terdiri dari empat banjar. Tiga banjar adat dan satu banjar dinas. Dan disebutkan wewidangan yang ditempati tamiu adalah Banjar Dinas Kauman,” ujarnya.

Katanya lebih lanjut, sejak awal tidak dilakukan kordinasi rencana penerbitan sertifikat dengan pihak adat kendati BPN telah melakukan sosialisasi. Padahal tiga banjar lainnya telah berjalan dengan baik. Namun hanya satu banjar yakni Banjar Diinas Kauman yang mengaku lahan itu miliknya.

”Merujuk sejarah Desa Adat Pengastulan  pada sekitar tahun 1400 an leluhur kami memberikan lahan kepada tamiu untuk bertempat tinggal dan itu dikuatkan dengan awig-awig,” katanya tanpa membuka buku sejarah dimaksud.

Sementara kuasa hukum Kepala Desa Pengastulan Gede Indria mengatakan, soal gugatan belum memasuki pokok perkara hanya agenda mediasi. Namun demikian, Indria menyebutkan proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL Desa Pengastulan telah berjalan sebanyak 800 bidang namun yang belum tuntas sebanyak 329 bidang.

“Yang masih belum selesai sebanyak 329 bidang yang kebetulan adalah warga masyarakat muslim yang tinggal ditempat itu bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka sudah ada penguasaan fisik,” katanya.

Hanya saja, katanya, soal tidak ada koordinasi dengan desa adat.Indria menyebut hal itu soal kewenangan. Dalam konteks tersebut menurut Indria bendesa adat tidak memiliki kewenangan adminstratif.

“Yang memiliki kewenangan administratif menurut PP No 24/1991kewenangannya ada di kepala desa atau sebutan lain yang mempunyai setara kepala desa.Kewenangan bendesa hanya berkaitan soal adat,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Bupati Karangasem Buka Pelatihan Penyelamatan di Ketinggian bagi Aparatur Damkar

balitribune.co.id I Amlapura - Upaya peningkatan kapasitas aparatur penyelamatan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Karangasem dengan tema Pelatihan Penyelamatan di Ketinggian yang berlangsung di Villa Surgawi Taman Ujung, Rabu (20/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

KNPI Klungkung Tolak Usulan Pembangunan Patung Ida I Dewa Agung Jambe di Kerta Gosa

balitribune.co.id I Semarapura - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Klungkung secara resmi menyatakan keberatan atas usulan pembangunan patung Pahlawan Nasional Ida I Dewa Agung Jambe di kawasan cagar budaya Kerta Gosa. Sikap ini disampaikan melalui surat resmi nomor 241/008/DPD.KNPI.KLK/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada Bupati Klungkung, I Made Satria.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harkitnas 2026: Arya Wibawa Tekankan Perlindungan Anak

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menggelar apel Peringatan ke-118 Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2026 di Lapangan Lumintang, Denpasar, Rabu (20/5/2026). Apel dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, selaku Inspektur Upacara.

Baca Selengkapnya icon click

Putu Parwata Minta Badung Prioritaskan Layanan Kesehatan

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung I Putu Parwata mendesak Pemerintah Kabupaten Badung mempercepat pembenahan tiga rumah sakit daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, sektor kesehatan merupakan urusan wajib daerah yang harus mendapat prioritas penuh dari pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Idul Adha, Pemkab Badung Perketat Pengawasan Hewan Kurban

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) memperketat pengawasan hewan kurban, khususnya sapi, menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan lalu lintas pengiriman ternak antar-pulau berjalan aman serta menjamin kelayakan daging kurban yang dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17 Denpasar Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dengan Media

balitribune.co.id | Denpasar - Regional CEO BRI Region 17/Denpasar, Hery Noercahya, menegaskan bahwa media massa (pers) merupakan mitra strategis yang sangat penting bagi perkembangan bisnis perbankan, khususnya dalam membangun kepercayaan publik. Hal ini disampaikan dalam acara silaturahmi bersama awak media, baik online, cetak, maupun televisi di Denpasar, Selasa (19/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.