Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aktivitas Illegal Logging di Jembrana Terungkap Lagi

illegal logging
Bali Tribune / ILLEGAL LOGGING - Residivis illegal logging kembali diamakan di Polres Jembrana setelah kedapatan melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa ijin di kawasan Melaya

balitribune.co.id | Negara - Kendati permasalahan kerusakan hutan menjadi sorotan dan perhatian serius semua pihak, namun kasus pembalakan liar (illegal logging) masih saja terjadi. Seperti kasus penebangan kayu hutan di wilayah Jembrana yang berhasil diungkap aparat Kepolisian. Bahkan pelakunya merupakan residivis kasus serupa yang sudah sempat menjalani hukuman.

Pengungkapan kasus illegal logging ini bermula dari hasil penyelidikan anggota polisi pada Rabu (22/10/2025). Petugas mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari kawasan hutan Penginuman melalui jalur pesisir Pantai Cekik.

Kayu-kayu tersebut kemudian diketahui disimpan sementara di sebuah rumah sebelum diangkut menggunakan kendaraan roda empat. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembran berhasil mengamankan tersangka M pada keesokan harinya, Kamis (23/10/2025) pagi. sekitar pukul 08.00 Wita. Pelaku yang merupakan seorang residivis kasus penebangan liar tersebut diamankan polisi saat tengah menjalankan aksinya.

Pelaku kambuhan ini ditangkap saat kedapatan mengangkut puluhan batang kayu jati hasil hutan tanpa izin di kawasan Melaya menuju tempat pemotongan kayu (serkel). Penangkapan pelaku dilakukan di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya. 

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Senin (27/10/2025) membenarkan jajarannya telah mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian kayu hasil hutan tersebut.

Ia menegaskan penindakan dan penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam memberantas perusakan hutan.  

“Tersangka merupakan pelaku kambuhan yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2009 dan divonis satu tahun penjara. Pelaku kembali melakukan penebangan kayu jati di kawasan hutan Penginuman tanpa izin, kemudian menjualnya untuk keuntungan pribadi,” ungkap Kapolres Dewi.

Pelaku M mengakui telah menebang sedikitnya tujuh batang pohon jati secara bertahap sejak September 2025. Setiap selesai menebang, pelaku memotong dan mengangkut potongan kayu jati menggunakan sepeda motor melalui jalur pantai. Kayu-kayu hasil penebangan kemudian ditimbun di rumahnya. Setelah terkumpul cukup banyak, kayu tersebut baru diangkut menggunakan mobil pick up yang ditutup terpal menuju tempat pemotongan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti meliputi 32 batang glondongan kayu jati berbagai ukuran, satu unit mobil Mitsubishi Colt Pick Up bernomor polisi DK 8013 WP yang digunakan untuk mengangkut kayu serta peralatan yang digunakan untuk menebang kayu, termasuk gergaji dan kapak. Pelaku M bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Jembrana.

Menurutnya motif pelaku melakukan tindak kejahatan kehutanan ini adalah karena faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku mengaku berencana menjual kayu hutan curian tersebut dengan harga bervariasi yakni ukuran balok panjang 1 meter sekitar Rp12 ribu perbatangnya dan ukuran balok panjang 2 meter Rp20 ribu per batang. Uang hasil penjualan kayu digunakan untuk membiayai kebutuhan ekonomi keluarga.

Atas perbuatannya, pelaku kini kembali dijerat dengan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman untuk pelaku illegal logging ini diakuinya tergolong berat, yaitu hukuman pidana penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun serta denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.

Kapolres Dewi Suparwati menutup jumpa pers dengan imbauan kepada seluruh komponen masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mengamankan dan melestarikan kawasan hutan “Kami mengimbau masyarakat agar tidak menebang, mengangkut, atau memperdagangkan hasil hutan tanpa izin. Hutan adalah paru-paru dunia, mari kita jaga bersama. Segera laporkan bila melihat aktivitas mencurigakan di kawasan hutan,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Astra Motor Bali dan Jasa Raharja Hadirkan Promo Service Murah untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui jaringan AHASS Bali berkolaborasi dengan Jasa Raharja menghadirkan program “Service Murah Jasa Raharja x AHASS Bali” yang diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan edukasi Safety Riding di Kantor Jasa Raharja Bali, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ariel Suardana Resmi Daftar Ketua Peradi SAI Denpasar, Siap "All Out" Lawan Mafia Peradilan

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara kondang, I Made "Ariel" Suardana, secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Peradi SAI Denpasar untuk masa jabatan empat tahun ke depan. Langkah ini diambil setelah ia menerima dukungan kuat dari lebih dari 200 anggota yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Advokat Untuk Perubahan (SAUP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

balitribune.co.id | Jakarta – Mendukung kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkompeten dalam Industri otomotif, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Jawa Tengah menghadirkan sekolah SMK Mitra Binaan Astra Honda bertaraf Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Perkuat Pembiayaan Usaha Tenun Ikat Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Permintaan kain tenun tradisional Bali terus meningkat, namun kapasitas produksi pelaku UMKM kerap tertahan keterbatasan modal dan mahalnya bahan baku. Kondisi inilah yang mendorong BRI memperkuat pembiayaan usaha pertenunan milik I Wayan Bagiarta, pelaku UMKM tenun ikat yang telah bertahan sejak 1989.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini Hadiri Prosesi Nganyarin di Pura Dalem Pingit Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal, Putu Yunita Oktarini, menghadiri prosesi Nganyarin yang menjadi bagian dari rangkaian Karya Padudusan Agung, Ngenteg Linggih, Mapeselang, Manawa Ratna, dan Tawur Pedana di Pura Dalem Pingit, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.