Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aktivitas Illegal Logging di Jembrana Terungkap Lagi

illegal logging
Bali Tribune / ILLEGAL LOGGING - Residivis illegal logging kembali diamakan di Polres Jembrana setelah kedapatan melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa ijin di kawasan Melaya

balitribune.co.id | Negara - Kendati permasalahan kerusakan hutan menjadi sorotan dan perhatian serius semua pihak, namun kasus pembalakan liar (illegal logging) masih saja terjadi. Seperti kasus penebangan kayu hutan di wilayah Jembrana yang berhasil diungkap aparat Kepolisian. Bahkan pelakunya merupakan residivis kasus serupa yang sudah sempat menjalani hukuman.

Pengungkapan kasus illegal logging ini bermula dari hasil penyelidikan anggota polisi pada Rabu (22/10/2025). Petugas mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari kawasan hutan Penginuman melalui jalur pesisir Pantai Cekik.

Kayu-kayu tersebut kemudian diketahui disimpan sementara di sebuah rumah sebelum diangkut menggunakan kendaraan roda empat. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembran berhasil mengamankan tersangka M pada keesokan harinya, Kamis (23/10/2025) pagi. sekitar pukul 08.00 Wita. Pelaku yang merupakan seorang residivis kasus penebangan liar tersebut diamankan polisi saat tengah menjalankan aksinya.

Pelaku kambuhan ini ditangkap saat kedapatan mengangkut puluhan batang kayu jati hasil hutan tanpa izin di kawasan Melaya menuju tempat pemotongan kayu (serkel). Penangkapan pelaku dilakukan di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya. 

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Senin (27/10/2025) membenarkan jajarannya telah mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian kayu hasil hutan tersebut.

Ia menegaskan penindakan dan penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam memberantas perusakan hutan.  

“Tersangka merupakan pelaku kambuhan yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2009 dan divonis satu tahun penjara. Pelaku kembali melakukan penebangan kayu jati di kawasan hutan Penginuman tanpa izin, kemudian menjualnya untuk keuntungan pribadi,” ungkap Kapolres Dewi.

Pelaku M mengakui telah menebang sedikitnya tujuh batang pohon jati secara bertahap sejak September 2025. Setiap selesai menebang, pelaku memotong dan mengangkut potongan kayu jati menggunakan sepeda motor melalui jalur pantai. Kayu-kayu hasil penebangan kemudian ditimbun di rumahnya. Setelah terkumpul cukup banyak, kayu tersebut baru diangkut menggunakan mobil pick up yang ditutup terpal menuju tempat pemotongan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti meliputi 32 batang glondongan kayu jati berbagai ukuran, satu unit mobil Mitsubishi Colt Pick Up bernomor polisi DK 8013 WP yang digunakan untuk mengangkut kayu serta peralatan yang digunakan untuk menebang kayu, termasuk gergaji dan kapak. Pelaku M bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Jembrana.

Menurutnya motif pelaku melakukan tindak kejahatan kehutanan ini adalah karena faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku mengaku berencana menjual kayu hutan curian tersebut dengan harga bervariasi yakni ukuran balok panjang 1 meter sekitar Rp12 ribu perbatangnya dan ukuran balok panjang 2 meter Rp20 ribu per batang. Uang hasil penjualan kayu digunakan untuk membiayai kebutuhan ekonomi keluarga.

Atas perbuatannya, pelaku kini kembali dijerat dengan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman untuk pelaku illegal logging ini diakuinya tergolong berat, yaitu hukuman pidana penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun serta denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.

Kapolres Dewi Suparwati menutup jumpa pers dengan imbauan kepada seluruh komponen masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mengamankan dan melestarikan kawasan hutan “Kami mengimbau masyarakat agar tidak menebang, mengangkut, atau memperdagangkan hasil hutan tanpa izin. Hutan adalah paru-paru dunia, mari kita jaga bersama. Segera laporkan bila melihat aktivitas mencurigakan di kawasan hutan,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Kuta Diduga Jadi Markas Judol Internasional, Imigrasi Amankan 21 WNA

balitribune.co.id | Mangupura - Dua rumah di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Badung, diduga menjadi basis operasi judi online (judol) jaringan internasional. Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan petugas Imigrasi, Kamis (29/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Ketua K3S Badung Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Sembako di Kecamatan Petang

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud kepedulian nyata terhadap masyarakat, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua K3S Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menyerahkan bantuan kursi roda dan paket sembako di Kecamatan Petang, Jumat (30/10/2026). Bantuan kemanusiaan dari sinergi K3S Badung dan gerakan Badung Peduli ini menyasar dua warga yang sedang mengalami keterbatasan fisik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Kopi Sedunia di Petang, Bupati Adi Arnawa dan Ketua DPRD Sepakat Rancang Anggaran Hulu-Hilir 2027

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Kabupaten Badung berkomitmen mengalokasikan 5 persen dari belanja mandatory pada APBD untuk pembangunan sektor pertanian secara menyeluruh dari hulu hingga hilir pada anggaran perubahan tahun 2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pekan MLT, BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Amlapura Buka Peluang Pekerja Miliki Rumah Impian

balitribune.co.id | Amlapura - Memiliki rumah sendiri bukan lagi sekadar impian bagi pekerja. Melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengakses fasilitas pembiayaan perumahan dengan suku bunga kompetitif, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Diplomasi Kebudayaan, Inisiatif TiTiBanda Kirim 10 Pemuda Indonesia ke India

balitribune.co.id | Jakarta - Diplomasi kebudayaan menjadi salah satu jembatan strategis dalam mempererat persahabatan antara Indonesia dan India. Melalui pertukaran budaya, pendidikan, dan kreativitas, kedua negara berpeluang besar untuk membangun hubungan yang semakin erat sekaligus memperkuat pemahaman lintas bangsa.

Baca Selengkapnya icon click

Jadikan Tabanan Titik Kumpul, Sanjaya Ajak VW Safari Promosikan Pariwisata Daerah

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menyatakan dukungannya terhadap komunitas VW Safari Tabanan untuk turut berkontribusi dalam pengembangan sektor pariwisata daerah sekaligus memperkuat Tabanan sebagai ruang berkumpul dan berkolaborasi bagi berbagai komunitas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.