Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aktivitas Illegal Logging di Jembrana Terungkap Lagi

illegal logging
Bali Tribune / ILLEGAL LOGGING - Residivis illegal logging kembali diamakan di Polres Jembrana setelah kedapatan melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa ijin di kawasan Melaya

balitribune.co.id | Negara - Kendati permasalahan kerusakan hutan menjadi sorotan dan perhatian serius semua pihak, namun kasus pembalakan liar (illegal logging) masih saja terjadi. Seperti kasus penebangan kayu hutan di wilayah Jembrana yang berhasil diungkap aparat Kepolisian. Bahkan pelakunya merupakan residivis kasus serupa yang sudah sempat menjalani hukuman.

Pengungkapan kasus illegal logging ini bermula dari hasil penyelidikan anggota polisi pada Rabu (22/10/2025). Petugas mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari kawasan hutan Penginuman melalui jalur pesisir Pantai Cekik.

Kayu-kayu tersebut kemudian diketahui disimpan sementara di sebuah rumah sebelum diangkut menggunakan kendaraan roda empat. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembran berhasil mengamankan tersangka M pada keesokan harinya, Kamis (23/10/2025) pagi. sekitar pukul 08.00 Wita. Pelaku yang merupakan seorang residivis kasus penebangan liar tersebut diamankan polisi saat tengah menjalankan aksinya.

Pelaku kambuhan ini ditangkap saat kedapatan mengangkut puluhan batang kayu jati hasil hutan tanpa izin di kawasan Melaya menuju tempat pemotongan kayu (serkel). Penangkapan pelaku dilakukan di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya. 

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Senin (27/10/2025) membenarkan jajarannya telah mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian kayu hasil hutan tersebut.

Ia menegaskan penindakan dan penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam memberantas perusakan hutan.  

“Tersangka merupakan pelaku kambuhan yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2009 dan divonis satu tahun penjara. Pelaku kembali melakukan penebangan kayu jati di kawasan hutan Penginuman tanpa izin, kemudian menjualnya untuk keuntungan pribadi,” ungkap Kapolres Dewi.

Pelaku M mengakui telah menebang sedikitnya tujuh batang pohon jati secara bertahap sejak September 2025. Setiap selesai menebang, pelaku memotong dan mengangkut potongan kayu jati menggunakan sepeda motor melalui jalur pantai. Kayu-kayu hasil penebangan kemudian ditimbun di rumahnya. Setelah terkumpul cukup banyak, kayu tersebut baru diangkut menggunakan mobil pick up yang ditutup terpal menuju tempat pemotongan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti meliputi 32 batang glondongan kayu jati berbagai ukuran, satu unit mobil Mitsubishi Colt Pick Up bernomor polisi DK 8013 WP yang digunakan untuk mengangkut kayu serta peralatan yang digunakan untuk menebang kayu, termasuk gergaji dan kapak. Pelaku M bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Jembrana.

Menurutnya motif pelaku melakukan tindak kejahatan kehutanan ini adalah karena faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku mengaku berencana menjual kayu hutan curian tersebut dengan harga bervariasi yakni ukuran balok panjang 1 meter sekitar Rp12 ribu perbatangnya dan ukuran balok panjang 2 meter Rp20 ribu per batang. Uang hasil penjualan kayu digunakan untuk membiayai kebutuhan ekonomi keluarga.

Atas perbuatannya, pelaku kini kembali dijerat dengan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman untuk pelaku illegal logging ini diakuinya tergolong berat, yaitu hukuman pidana penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun serta denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.

Kapolres Dewi Suparwati menutup jumpa pers dengan imbauan kepada seluruh komponen masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mengamankan dan melestarikan kawasan hutan “Kami mengimbau masyarakat agar tidak menebang, mengangkut, atau memperdagangkan hasil hutan tanpa izin. Hutan adalah paru-paru dunia, mari kita jaga bersama. Segera laporkan bila melihat aktivitas mencurigakan di kawasan hutan,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat Amankan Home Race IATC Mandalika

balitribune.co.id | Mandalika – Lima pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) akan berjuang menunjukkan performa terbaiknya pada ajang Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) seri kelima yang berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, 4–5 Oktober 2025. Ajang balap bergengsi yang digelar bersamaan dengan MotoGP Indonesia ini menjadi momen istimewa bagi pebalap muda Tanah Air untuk tampil di hadapan publik sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Grab Dukung Wonderful Indonesia Gourmet: Tampilkan Warung Nasi Ayam Bu Oki, Pie Susu Asli Enaaak, dan Bolu Jadul Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Tiga kuliner lokal legendaris Mitra Merchant Grab Indonesia, Warung Nasi Ayam Bu Oki, Pie Susu Asli Enaaak, dan Bolu Jadul Bali hadir menjadi representasi kuliner khas Pulau Dewata dalam acara Artisan Food Market, bagian dari rangkaian Wonderful Indonesia Gourmet: Festival of Gastronomy, yang diinisiasi oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia dan Indonesia Gastronomy Network (IGN), pada 30 September hingga 1 Oktober

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Siapkan Jaringan 4G/LTE dan Hyper 5G untuk MotoGP Mandalika 2025

balitribune.co.id | Mandalika - Mendukung seri balapan sepeda motor kelas dunia MotoGP Mandalika 2025, Telkomsel memastikan kesiapan penuh jaringan broadband untuk memberikan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan, penonton, maupun wisatawan internasional yang hadir di Mandalika International Street Circuit dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

"Ride the Night, Own the Moment" Astra Motor Bali Hadirkan Nocturnity Riding Part 2

balitribune.co.id | Denpasar -  Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan riding komunitas bertajuk Nocturnity (Nocturnal CommUnity) Riding Part 2 dengan mengusung tema “Ride the Night, Own the Moment” pada Sabtu, 27 September 2025. Kegiatan ini menjadi ajang seru bagi para pecinta motor Honda untuk merasakan sensasi berkendara malam hari sambil memperkuat keakraban antar anggota komunitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Intervensi Layanan Kesehatan Masyarakat, TP PKK Kota Denpasar Gelar Posyandu Paripurna di Banjar Padangsambian

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak PKK Kota Denpasar kembali menggelar pembukaan Posyandu Paripurna di Banjar Padangsambian, Kelurahan Padangsambian, Jumat (3/10). Diperuntukkan sebagai salah satu langkah untuk intervensi dalam hal kesehatan, pencegahan stunting dan pemberdayaan di masyarakat, secara resmi kegiatan dibuka Sekretaris I TP PKK, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa.

Baca Selengkapnya icon click

Bongkar Lab Ganja Hidroponik di Denpasar, Polisi Amankan Dua WN Rusia

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Narkoba Polda Bali menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu, 1 Oktober 2025 jam 02.30 Wita. Dari penggerebekan itu polisi mengamankan dua orang Warga Negara (WN) Rusia berinisial NR (31) dan KV (33) karena melakukan kegiatan clandestein lab narkotika jenis ganja secara hidroponik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.